Polisi Ungkap Dua Metode Klinik Aborsi Hilangkan Bukti Janin

Polisi Ungkap Dua Metode Klinik Aborsi Hilangkan Bukti JaninPolisi menemukan fakta baru bahwa klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, menghilangkan barang bukti berupa jasad janin bayi dengan memakai asam sulfat dan dibakar.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Hal itu terungkap dalam proses rekonstruksi sebanyak 41 adegan yang digelar di lokasi kejadian, Rabu (19/8).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan ada tiga tahapan yang dilakukan dalam proses rekonstruksi.

“Pertama adalah ada tahapan persiapan yang dilakukan lokasi ini sebelum dilakulan tindakan (aborsi),” kata dia.

Tahapan selanjutnya adalah tindakan atas proses aborsi terhadap pasien. Kata Calvijn, pada tahap ini tindakan aborsi dilakukan oleh oknum dokter, bidan, hingga perawat.

Tahapan terakhir adalah proses pemusnahan barang bukti yakni jasad janin bayi hasil aborsi. Dalam rekonstruksi ini terungkap bahwa ada dua metode yang dilakukan.

Pertama yakni dengan cara dilarutkan menggunakan cairan asam sulfat untuk kemudian dibuang ke saluran air.

“Apabila ada bagian yang belum sempat terlarutkan, dilakukan pembakaran di tempat lantai 2 (klinik) yang dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat dan tidak terkena bau dan seterusnya,” tutur Calvijn.

Sebelumnya, polisi membongkar praktik klinik aborsi yang berlokasi di Jalan Raden Saleh I, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dan meringkus 17 tersangka.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pembunuhan WN Taiwan, Hsu Ming Hu di Bekasi beberapa waktu lalu.

Diketahui, klinik tersebut sebenarnya memiliki izin resmi. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk melakukan praktik aborsi ilegal.

Klinik aborsi ilegal ini telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Berdasarkan yang diperoleh, setidaknya ada 2.638 pasien aborsi yang ada di klinik tersebut selama kurun waktu Januari 2019 hingga 10 April 2020.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

Dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed