Margo City Depok Klaster Baru, 15 Pegawai Reaktif Covid-19

Margo City Depok Klaster Baru, 15 Pegawai Reaktif Covid-19Sebanyak 15 dari 70 pegawai di pusat perbelanjaan Giant Extra Margo City, Kota Depok, dinyatakan reaktif usai menjalani rapid test Covid-19.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GGTP) Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyebutkan, pelaksanaan rapid test merupakan kelanjutan penanganan setelah temuan 15 pegawai Margo City sebelumnya dinyatakan positif usai menjalani test swab.

“Hasil swab 15 positif covid dan hasil rapid 15 reaktif. Terhadap yang 15 reaktif sudah di-swab, masih menunggu hasil,” ujar dia, lewat pesan singkat, Rahy (19/8) malam.

Namun demikian, Dadang enggan menjelaskan lebih lanjut kapan hasil swab test terhadap 15 pegawai yang reaktif tersebut keluar.

Sebelumnya, 15 pegawai pusat perbelanjaan Margo City dinyatakan positif Covid-19. Usai ditemukannya kasus baru tersebut, Dadang menyebut Margo City kini menjadi klaster baru kasus Covid-19 di Kota Belimbing.

Pemerintah Kota Depok pun untuk sementara menutup Margo City mulai hari ini hingga 25 Agustus.

Mengutip situs resmi Pemkot Depok per Selasa (18/8), jumlah kasus positif di wilayah itu telah mencapai 1.767 kasus. Depok terus mencatat lonjakan kasus positif dalam sepekan terakhir.

Wilayah itu bahkan mencatat rekor penambahan harian pada 11 Agustus lalu dengan 55 kasus positif dalam satu hari. Jumlah itu menjadi tertinggi sejak penemuan kasus pertama di Kota Depok pada Maret lalu.

Hingga kini, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.187 orang dinyatakan sembuh dan korban meninggal sebanyak 58 kasus.

Terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan Depok merupakan salah satu dari sebagian kecil daerah di Jabar yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wilayah lainnya adalah Bogor dan Bekasi.

Sedangkan, wilayah non-Bodebek tak lagi menerapkan pembatasan, namun masuk fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Selama AKB ini tidak ada lagi larangan-larangan kecuali zona PSBB di Bodebek. Kalau ditanya masih ada PSBB, masih ada. Baru saya tandatangani perpanjangannya dan di luar itu AKB,” ujar pria yang akrab disapa Emil itu di Hotel El Royale, Bandung, Rabu (19/8).

Meski tidak ada lagi pembatasan di wilayah non Bodebek, Emil menuturkan penerapan AKB tetap dibarengi dengan pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebelumnya, Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB Proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) yang harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Masa PSBB Proporsional kawasan Bodebek diperpanjang hingga Senin, 31 Agustus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *