Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan, Jet Pribadi Termasuk

Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan, Jet Pribadi TermasukBadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam sejumlah kasus pidana yang terjadi selama pelarian dirinya yang masih berstatus buronan.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum selama kurang lebih lima jam pada Rabu (19/8).

“Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) dicecar oleh penyidik sebanyak 59 pertanyaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8).

Meski demikian, dia enggan menjelaskan secara rinci ihwal sejumlah pengakuan-pengakuan dari tersangka selama proses pemeriksaan tersebut lantaran sudah termasuk dalam materi penyidikan.

Namun, Awi memberi gambaran bahwa penyidik dalam pemeriksaannya kali ini mempertanyakan soal proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia saat masih berstatus buronan. Penyidik pun mendalami tempat tinggal terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali selama berada di Indonesia.

“Kemudian yang kedua terkait penggunaan surat jalan yang selama ini menjadi pokok permasalahan. Penggunaan surat bebas covid dan tentunya yang terakhir terkait dengan surat rekomendasi sehat, selama ini dipergunakan untuk apa,” kata Awi.

Selain itu, Awi pun mengungkapkan bahwa penyidik juga mencari tahu soal proses penyewaan pesawat pribadi dan private jet yang digunakan oleh Djoko Tjandra bersama dengan sejumlah kroni-kroninya yang membantu dirinya terbang dari Jakarta menuju Pontianak.

“Tidak bisa saya sampaikan (materi penyidikan). Tapi yang jelas penyidik mendalami itu terkait dengan penyewaan pesawat pribadi itu. Kemudian kepada siapa nyewa-nya, berapa harga sewanya,” tukas Jenderal berbintang satu itu.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan total 5 tersangka dalam kasus yang melibatkan pelarian Djoko Tjandra. Lima tersangka itu adalah Djoko Tjandra, pengacaranya Anita Kolopaking, mantan Kakorwas PPNS Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, TS, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Kelimanya terbagi dalam dua kasus, yakni surat jalan palsu dan dugaan suap.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *