Polisi Periksa Djoko Tjandra dan Tersangka Lain Pekan Depan

Polisi Periksa Djoko Tjandra dan Tersangka Lain Pekan DepanPolisi akan melakukan pemeriksaan kepada Djoko Sugianto Tjandra (JST) dan para tersangka lain terkait kasus suap red notice Djoko Tjandra itu, pekan depan (24/8).[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menuturkan Djoko Tjandra dan rekannya berinisial TS pada akan diperiksa terlebih dulu pada Senin (24/8). Sementara tersangka lain yakni, Brijen Pol Prasetijo Utomo (PU) dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) diperiksa satu hari setelahnya.

“Rencana pemeriksaan JST dengan TS akan diperiksa Senin 24 Agustus 2020, sedangkan NB dan PU akan diperiksa hari Selasa 25 Agustus 2020,” kata Awi melalui pesan singkat, Senin (17/8).

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sempat mengungkap tiga klaster kasus yang melibatkan sang buronan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Klaster pertama kata Listyo terjadi antara tahun 2008-2009. Saat itu Djoko diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang diungkap dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) sebelum kemudian ia buron sehari sebelum vonis dua tahun oleh MA.

Kemudian, klaster kedua, terjadi pada November 2019, saat Djoko yang masih buron di Malaysia, bertemu dengan pengacaranya, Anita Dewi Anggraini Kolopaking dan seorang pegawai negeri Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Pinangki.

Anita sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu (12/8). Pertemuan ketiganya, disebut Listyo, terkait rencana mengurus fatwa MA dan PK. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan di Kejagung.

Lalu klaster ketiga terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dan pembuatan surat jalan palsu oleh mantan Kakorwas PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo kini telah ditetapakan sebagai tersangka untuk dua kasus, yakni gratifikasi dan pembuatan surat jalan palsu.

“Selanjutnya kami terus bekerja sama dengan KPK dalam bentuk supervisi sebagai transparansi kepada publik dan kita serius dalam menuntaskan kasus tersebut,” ujar Listyo, Jumat (14/8).

Polisi diketahui juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap atau gratifikasi Djoko Tjandra. Masing-masing adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri atau atasan dari Brigjen Prasetijo yakni, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan pengusaha atau rekan Djoko Tjandra berinisial TS.

Napoleon dan bawahannya, Brigjen Prasetijo diduga menerima hadiah atau janji hadiah terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed