Kronologi Bentrok Warga Dua Desa di Maluku Tengah

Kronologi Bentrok Warga Dua Desa di Maluku TengahBentrok antarwarga di Maluku Tengah terjadi di perbatasan Dusun Rohua dan Desa Tamilou, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah pada Jumat (14/8). Sejumlah tanaman dan rumah warga mengalami kerusakan.
[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]
Awalnya, dua warga suku Nualu, Manue Sounaue dan Uman Matoke (30) dianiaya oleh warga Desa Tamilou di hutan Sialari, Dusun Yanuelo, Desa Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (13/8).

Mereka dianiaya setelah memberi sumbangan suka rela sebesar Rp5.000 untuk warga yang tengah mencari dana lomba hari kemerdekaan 17 Agustus 2020.

Saat itu, Manue meminta agar penagihan karcis diberlakukan untuk semua kenderaan yang melintas. Ia melihat ada angkutan kota yang tak disetop warga yang melakukan pekerjaan.

“Kami beri saran, supaya semua adil, namun tiba-tiba sopir angkot itu turun membawa kunci ban langsung memukul kepala suami saya,” kata istri Manue, Uman Matoke saat dihubungi, Sabtu (15/8).

Uman berkata suaminya itu hampir tak sadarkan diri setelah melihat darah menetes dari kepala. Namun, Manue tetap berusaha membawa sepeda motor menuju rumah.

“Pelaku sempat menawarkan untuk membawa ke rumah sakit, namun saya tidak mau. Setiba di sana (rumah) masyarakat marah, bentrok pun pecah,” ujarnya.

Pemukulan itu memicu penyerangan oleh warga suku Nualu di perbatasan wilayah Dusun Rohua dan Desa Tamilouw. Akibat penyerangan itu sejumlah tanaman dan rumah warga milik warga Tamilouw rusak.

Setelah merusak tanaman dan rumah warga, sempat terjadi ketegangan kembali antara dua kelompok warga, Jumat (14/8) siang. Namun ketegangan tersebut tidak bertahan lama setelah aparat gabungan bersenjata lengkap tiba di lokasi perbatasan.

Uman mengatakan sang suami masih dalam perawatan. Luka di kepalanya itu mendapat sekitar 24 jahitan. Ia pun meminta polisi memproses pelaku yang bisa menghilangkan nyawa orang lain.

Ia memastikan tak akan mencabut laporan penganiayaan tersebut meskipun pemerintah desa setempat tengah memediasi kasus ini dengan permintaan ganti rugi.

“Mediasi juga tidak melibatkan pihak keluarga korban, kami ini korban, kalau soal ganti rugi dengan uang bisa dipenuhi, tapi bagaimana dengan kondisi korban saat ini,” kata Uman.

Aparat Polres Maluku Tengah telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang memicu keributan dua kelompok warga Dusun Rohua dan Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah.

“Pelaku sudah kami amankan, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan terkait tindakan pemukulan terhadap warga Rohua,” kata Kabag Ops Polres Maluku Tengah AKP Syafrudin, Sabtu (15/8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed