KPK Tahan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

KPK Tahan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin atas kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.

“Hari ini kami menahan tersangka RY [Rachmat Yasin] Bupati Bogor periode 2008-2014 selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (13/8) malam.

Lili mengungkapkan Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, lanjut dia, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol guna memuluskan izin pembangunan pondok pesantren dan kota santri, serta Mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta dari seorang pengusaha yang notabene merupakan pengurus tim sukses RY untuk menjadi bupati Bogor periode kedua pada 2013.

“Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” imbuhnya.

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014 di mana KPK memproses empat orang tersangka. Mereka ialah Rachmat Yasin, FX Yohan Yap (swasta), M. Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala (Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City).

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman.

“Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu,” ucap Lili.

“Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan RY sebagai tersangka pada 24 Mei 2019,” lanjut dia.

Atas kasus ini, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *