Berkas Kasus Narkoba Tio Pakusadewo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Narkoba Tio Pakusadewo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas kasus narkoba aktor gaek Tio Pakusadewo dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Iya berkas Tio Pakusadewo, tersangka narkoba sudah tahap dua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/8).

Berkas itu, kata Yusri, telah diserahkan Kamis siang. Dengan begitu, Tio tinggal menunggu untuk menjalani proses persidangan.

“Yang bersangkutan berikut berkas perkaranya diserahkan ke kejaksaan,” pungkas Yusri.

Tio ditangkap kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada April lalu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh kepolisian.

Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama bagi Tio. Pada 2017 Tio pernah ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan dengan kasus serupa.

Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkus narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,06 gram, serta sebuah alat isap sabu (bong).

Pada waktu itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Tio setelah dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba

“Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan satu untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sembilan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed