Jaksa Pinangki Diduga Terima Rp7 M dari Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Diduga Terima Rp7 M dari Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap sebesar Rp7 miliar dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Sejauh ini, Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejaksaan Agung.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setyono mengatakan nominal tersebut masih dugaan sementara dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim penyidik.

“Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar $500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira 7 miliar,” kata Hari dalam konferensi pers daring, Rabu (12/8).

Hari menjelaskan bahwa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik bidang Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi terkait keterlibatan pegawai negeri di Kejagung dengan Djoko Tjandra.

Hasil pemeriksaan saksi, kata Hari, tim penyidik turut menemukan bukti lain yang menunjukkan keterlibatan Pinangki dalam kasus tersebut.

“Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup, diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM,” jelas Hari.

Kini, Pinangki akan menjalani masa penahanan pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selam 20 hari ke depan. Nantinya, Pinangki akan dipindahkan ke rutan khusus wanita Pondok Bambu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki telah dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.

Ia diduga melanggar disiplin karena bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu. Status Djoko Tjandra ketika itu adalah terpidana dan buron selama sekitar 10 tahun.

Pinangki diketahui telah sembilan kali bepergian ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan meskipun kepergiannya menggunakan uang sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *