Perselisihan Kerja, Buruh Ancam Datangi Kantor Kemenaker

Perselisihan Kerja, Buruh Ancam Datangi Kantor Kemenaker

Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industri (SGBBI PT AFI) akan mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan dan menginap di depan kantornya sebagai bentuk protes.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

SGBBI PT AFI mengklaim aksi itu akan diikuti oleh ratusan buruh untuk meminta pertanggungjawaban Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan.

“Kami meminta bertemu dengan ibu menteri untuk meminta pertanggungjawaban beliau dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan,” ungkap pengurus SGBBI Fajar Julianto kepada, Selasa (11/8).

Tuntutan lainnya, menurut Fajar, yaitu agar PT Alpen Food Industry mempekerjakan kembali ratusan karyawan yang di-PHK perusahaan.

Serikat buruh Aice ini menyatakan tidak puas dengan hasil audiensi yang dilakukan dengan Kemnaker pada 20 Juli 2020. Keputusan Kemnaker meminta SGBBI melaporkan ke pengadilan hubungan industrial dinilainya tak tepat.

“(Pasalnya), terdapat mekanisme pengawasan yang seharusnya ditegakkan oleh pemerintah, bukan melihat kasus buruh Aice sebagai perselisihan belaka,” ungkap SGBBI seperti dikutip dari situs resminya, fsedar.org.

Selain itu, SGBBI juga menyayangkan beberapa temuan pelanggaran hak buruh yang tidak dibuka ke publik. Alasannya, nota pengawas diperlakukan sebagai dokumen rahasia dan pelanggaran pengusaha ditolerir atas nama pembinaan.

Respons Manajemen

Brand Manager Aice Group Sylvana Zhong menyatakan bahwa pihaknya menghargai upaya yang dilakukan serikat buruh.

Dia menyatakan perusahaan tidak berniat melakukan pemutusan hubungan kerja. “PHK terjadi sebagian besar karena intensi karyawan sendiri, yaitu akibat mereka mangkir kerja tujuh hari berturut-turut dan telah diberikan pemanggilan dua kali,” katanya.

Dia menuturkan proses PHK yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perusahaan serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya selalu mengikuti anjuran regulator ketenagakerjaan terkait berbagai hal yang terjadi dalam kasus PHK Aice.

“Pada saat ini proses hukum perselisihan hubungan industrial sedang berjalan dan sedang menunggu anjuran mediator ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, perselisihan itu dimulai dari protes serikat buruh terkait dengan perlakuan perusahaan. Di antaranya adalah soal upah turun, ibu hamil yang dipekerjakan malam hari, kontaminasi lingkungan karena amoniak hingga PHK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed