Total 348 Dokter dan Tenaga Medis di Sumut Terinfeksi Corona

Total 348 Dokter dan Tenaga Medis di Sumut Terinfeksi Corona

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara, Mayor Kes dr. Whiko Irwan mengatakan selama masa pandemi jumlah dokter dan tenaga medis di Sumut terinfeksi virus corona mencapai 348 orang. Bahkan beberapa dokter di antaranya meninggal dunia dalam kondisi positif virus corona.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Tercatat sejak awal pandemi hingga 8 Agustus, tenaga kesehatan yang terpapar covid terdiri dari 42 dokter spesialis, 13 orang peserta pendidikan dokter spesialis, 29 dokter umum, 207 orang perawat, 29 bidan, dan 30 analis laboratorium. Dan beberapa orang dokter di antaranya meninggal dunia dengan konfirmasi covid positif,” kata Whiko, Senin (10/8).

Whiko mengatakan para petugas kesehatan berada di garis terdepan mengorbankan tenaga dan waktu untuk merawat penderita corona hingga sembuh. Jika masyarakat melaksanakan protokol kesehatan, maka akan meringankan tugas para dokter dan tenaga medis dalam merawat penderita covid-19.

“Jangan menambah penderita baru di Sumut, kita akan meringankan tugas mereka dalam merawat penderita covid bila seluruh masyarakat melaksanakan protokol kesehatan yakni dengan mengenakan masker, jaga jarak minimal 2 meter, cuci tangan pakai sabun dan menghindari keramaian,” tegasnya.

Whiko mengatakan orang yang sehat memiliki imunitas yang baik tidak akan sakit akibat covid namun justru menjadi orang tanpa gejala yang menularkan virus corona kepada orang-orang yang rentan.

“Karena itu Pemerintah mewajibkan agar setiap orang mengenakan masker selama pandemi corona ini agar orang-orang yang rentan tidak tertular virus corona. Orang yang rentan ini di antaranya mereka yang lanjut usia, usia balita, orang yang menderita penyakit kronis dan imunitas yang rendah,” tegas Whiko.

Diketahui aturan protokol kesehatan dikeluarkan Presiden Jokowi melalui Inpres Nomor 6 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid.

Karena itu, lanjut Whiko, Gubernur Sumatera Utara telah menindaklanjutinya dengan melakukan sosialisasi secara masif.

“Pak Gubernur juga meminta kepada bupati dan wali kota di Sumut untuk menerbitkan peraturan bupati atau peraturan wali kota dalam mendisiplinkan masyarakat dengan menerapkan sanksi sesuai Inpres yang mempertimbangkan kearifan lokal,” tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari GTPP Covid-19 Sumut, per tanggal 10 Agustus 2020, pasien konfirmasi positif corona sudah mencapai 4.948 orang atau bertambah 129 orang dari hari kemarin. Kemudian suspek sebanyak 564 orang, meninggal 226 orang dan sembuh 2.097 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *