Status Hukum Jaksa Pinangki Sirna Naik ke Penyidikan

Status Hukum Jaksa Pinangki Sirna Naik ke Penyidikan

Kejaksaan Agung menaikkan status Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Status hukum keduanya naik ke tahap penyidikan setelah Jaksa Agung Muda pada Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), menelaah laporan hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang diserahkan sepekan sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan Jampidsus menemukan fakta dugaan pidana dilakukan Pinangki dalam pertemuan dengan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.

“Setelah dilakukan telaah, maka tim berkesimpulan, laporan hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan, dijadikan bukti permulaan, diduga terjadi suatu tindak pidana,” ujar Hari dalam konferensi daring, Senin (10/8).

“Sehingga Pidsus Kejagung melakukan proses lebih lanjut terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu, dan langsung ke tahap penyidikan. Jadi proses itu tidak lagi melalui tahap penyelidikan, tapi langsung ke penyidikan,” ujar dia lagi.

Penetapan status ke tahap penyidikan itu, disebut Hari, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor print 47/F:/FD:/08/2020.

Pinangki diduga telah melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji dalam pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

Namun, kata Hari, pihaknya belum dapat menetapkan status tersangka kepada Pinangki. Ia mengaku masih mengumpulkan sejumlah barang bukti lain sebelum status tersebut diberikan.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron dan berada di Malaysia. Foto pertemuan keduanya beredar luas di media sosial.

Hingga kini, lanjut Hari, pihaknya baru memeriksa tiga orang sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dalam kasus Pinangki. Ketiganya masing-masing Jaksa Pinangki, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra sendiri.

“Penyidik masih mencari bukti-bukti yang dengan bukti nanti menjadi jelas guna menentukan tersangkanya, mudah-mudahan dalam waktu dekat jika bukti sudah cukup, maka tentu penyidik akan mengambil sikap,” ujar Hari.

Sementara itu, Hari mengatakan, dua saksi tak memenuhi panggilan Kejagung hari ini, Senin (10/8). Keduanya, masing-masing bernama Irfan dan Rahmat, merupakan saksi dari pihak swasta yang disebut Hari merupakan kunci terangnya kasus tersebut.

Kejagung rencananya akan kembali memanggil Rahmat dan Irfan Senin pekan depan.

“Perlu kami sampaikan bahwa seharusnya hari ini yang kita panggil itu merupakan ‘yang bisa membuat terang’ dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.

“Satu atas nama Irfan mengatakan sakit. Satu Rahmat berhalangan,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed