Polri Bantah Tahan Anita Kolopaking karena Tekanan Publik

Polri Bantah Tahan Anita Kolopaking karena Tekanan Publik

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono membantah pernyataan kuasa hukum Anita Kolopaking, Andi Putra Kusuma yang menyebut penahanan kliennya untuk memuaskan publik.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Awi menuturkan, penahanan terhadap Anita yang menjadi tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra merupakan bentuk profesionalitas aparat penegak hukum, bukan karena tekanan publik apalagi pesanan pihak tertentu.

“Tidak ada titipan dari pihak manapun, kemudian tidak ada tekanan juga dari publik,” kata Awi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung akun YouTube Humas Polri, Senin (10/8).

Awi menjelaskan penahanan itu telah sesuai dengan syarat subyektif seperti diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. Di dalamnya antara lain diatur mengenai syarat subyektif penangkapan dan penahanan.

Salah satunya, kekhawatiran tim penyidik bahwa tersangka akan kembali mengulangi tindak pidana serupa, termasuk mengantisipasi kemungkinan tersangka dapat menghilangkan barang bukti.

“Ini yang sama-sama, kita ketahui bersama, itu semua diatur dalam KUHAP. Jadi itu bukan karena tekanan publik,” tegas Awi.

Tim kuasa hukum Anita Kolopaking, Andi Putra Kusuma sebelumnya mengaku keberatan dengan penahanan kliennya oleh Bareskrim Polri terkait kasus pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Menurut Andi, penahanan tersebut tidak beralasan secara hukum.

Menurut Andi, tiga alasan yang dipakai polisi untuk menahan Anita terkesan dipaksakan. Dia menilai, kliennya tidak mungkin melarikan diri. Apalagi Anita saat ini telah dicegah melalui Ditjen Imigrasi selama enam bulan ke depan.

Pun demikian tidak mengulangi perbuatan, menurut Andi, tidak mungkin dilakukan Anita karena Djoko Tjandra sendiri sudah ditangkap dan ditahan.

“Yang kami sayangkan di sini adalah keputusan Bareskrim untuk melakukan penahanan. Di berita kan kita dengar Pol Awi (Karopenmas Polri, Brigjen Pol. Awi Setyono), alasan penahanan itu ada tiga,” kata Andi kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Senin (10/8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *