Kemendikbud Minta Kurikulum Belajar di Rumah dan Sekolah Sama

Kemendikbud Minta Kurikulum Belajar di Rumah dan Sekolah Sama

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta sekolah menerapkan kurikulum yang sama apabila menerapkan belajar di sekolah dan belajar di rumah (SFH/ school from home).

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Direktur Jenderal PAUD dan Dikdasmen Kemendikbud Jumeri mengatakan Kemendikbud baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

“Jika dalam satu sekolah ada peserta didik yang tatap muka dan sekolah dari rumah, maka sekolah diminta menerapkan kurikulum yang sama antara yang belajar dari rumah dengan yang belajar dari sekolah,” kata Jumeri saat dihubungi, Minggu (9/8).

Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran diberikan opsi untuk tetap mengacu kurikulum nasional yang ada, kurikulum darurat yang dikeluarkan Kemendikbud atau kurikulum yang disederhanakan secara mandiri oleh sekolah.

Jumeri menjelaskan kurikulum darurat yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Ia mengatakan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya adalah kompetensi yang dibutuhkan apabila siswa melanjut ke sekolah lanjutan, misalnya kelas VI SD akan lanjut ke SMP

“Kompetensi esensial adalah kompetensi yang wajib dikuasai oleh siswa misalnya, numerasi, literasi, komunikasi, kolaborasi, berpikir kritis, dan lain-lain,” tutur Jumeri.

Jumeri mengatakan pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Sebelumnya, Jumeri mengatakan ada 68 juta peserta didik mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di Indonesia terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Mereka semua terpaksa belajar dari rumah.

“Secara global terdapat 1,25 miliar peserta didik di dunia yang terdampak, sekitar 5,44 persennya berada di Indonesia,” kata Jumeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *