Anita Kolopaking Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan

Anita Kolopaking Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan

Tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penetapannya sebagai tersangka, sekaligus mengajukan keberatan terhadap masa tahanan selama 20 hari yang ia terima.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita RM Tito Hananta Kusuma menyebut gugatan kliennya rampung diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/8) lalu. Pihak Anita menilai, penahanan tersebut tak seharus nya diterima sebab Anita telah kooperatif dalam proses pemeriksaannya.

“Kami tim penasehat hukum diminta ibu untuk fokus praperadilan ini. Dan ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya,” kata Tito saat dihubungi, Minggu (9/8).

Lihat juga: Polisi Tahan Pengacara Djoko Tjandra Selama 20 Hari
Tito pun menjamin bahwa Anita tidak akan melarikan diri selama proses pemeriksaan, dan tidak akan menghilangkan barang bukti dalam kasus ini. Ia juga menyebut, bukti penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri tidak kuat.

“Bukti-bukti penetapan tersangka tidak cukup secara hukum,” jelas Tito.

“Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking,” imbuhnya.

Tito turut menyampaikan kondisi Anita sejauh ini dalam keadaan sehat dan siap gugatan praperadilan ini.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyatakan bahwa Anita resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penahanan selama 20 hari dilakukan usai penyidik mencecar Anita dengan puluhan pernyataan dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga Sabtu (8/8) dini hari.

Awi juga menyatakan bahwa peran Anita perlu diketahui penyidik karena bisa membongkar banyak hal dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, khususnya terkait hubungan dan keterlibatan Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo pun telah dijerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra bepergian selama berada di Indonesia.

Ia dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pasal-pasal itu, menyangkakan tersangka telah membuat dan menggunakan surat palsu, membantu orang yang dirampas kebebasannya (Djoko Tjandra), hingga menghalangi penyidikan. Jenderal berbintang satu terancam hukuman penjara enam tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed