Anita Kolopaking Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini

Anita Kolopaking Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini

Tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk dimintai keterangan pada Jumat (7/8) ini di Bareskrim Polri.
“(Anita) datang jam 10.30 WIB, sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono melalui pesan singkat.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa Anita diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Anita adalah bekas pengacara Djoko Tjandra, buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Namanya pertama kali disorot setelah terungkap keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia tanpa terdeteksi aparat.

Selama di Indonesia Djoko Tjandra leluasa membuat e-KTP di Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk keperluan Peninjauan Kembali (PK). Anita disebut mendampingi Djoko selama proses pembuatan e-KTP tersebut.

Di balik aksi Anita tersebut, belakangan terungkap bahwa Djoko Tjandra berhasil masuk ke Indonesia dengan menggunakan surat jalan palsu.

Anita bersama sejumlah pejabat Polri pun terseret kasus pemalsuan surat jalan. Anita dipersangkakan melanggar pasal 223 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan surat.

Selain itu, Anita dipersangkakan melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri dalam kasus ‘surat sakti’ Djoko Tjandra 30 Juli lalu.

Penetapan tersebut dilakukan setelah pihak penyidik memeriksa 23 saksi dan melangsungkan gelar perkara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anita lantas mendapat surat panggilan pada 4 Agustus 2020. Namun Anita mangkir dengan alasan tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada Kamis (6/8), Argo mengungkapkan bahwa Anita akan dipanggil untuk kali kedua. Jika kembali mangkir polisi akan melakukan penjemputan paksa terhadap Anita.

“Kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa, melakukan penjemputan dari yang bersangkutan,” tegas Argo.

Selain Anita, kasus surat jalan palsu ini juga memakan korban sejumlah petinggi Polri. Setidaknya sudah tiga jenderal Polri dicopot dari jabatannya.

Mereka adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Bahkan kini, Prasetijo dijerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra berpergian selama berada di Indonesia.

Dia dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pasal-pasal itu, menyangkakan tersangka telah membuat dan menggunakan surat palsu, membantu orang yang dirampas kebebasannya (Djoko Tjandra), hingga menghalangi penyidikan. Jenderal berbintang satu terancam hukuman penjara enam tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *