KPK Dalami Pengetahuan Bupati Blora Soal Penerimaan Suap PTDI

KPK Dalami Pengetahuan Bupati Blora Soal Penerimaan Suap PTDI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemeriksaan terhadap Bupati Blora Djoko Nugroho dilakukan untuk mendalami pengetahuannya soal suap PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Sebelumnya, Djoko diperiksa terkait kasus dugaan rasuah dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tahun 2007-2017.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang (kickback) terkait pengadaan pesawat di perusahaan pelat merah tersebut.

Pendalaman yang sama dilakukan oleh penyidik melalui pemeriksaan terhadap Kasi Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional Suhardi, Kamis (6/8).

“Penyidik mendalami keterangan para saksi tersebut antara lain terkait pengetahuan saksi perihal dugaan penerimaan uang sebagai kickback dari PTDI kepada pihak-pihak end user atau pemilik proyek pekerjaan pengadaan barang di kementerian/lembaga terkait,” ujar Ali kepada awak media dalam pesan tertulis, Kamis (6/8) malam.

Sedianya, pada hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong. Namun, kata Ali, Susinto meminta penjadwalan ulang.

“Yang bersangkutan mengirimkan surat pemeriksaan, dijadwalkan ulang,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani.

Terpisah, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus suap proyek jalan senilai Rp130 miliar yang melibatkan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, di kantor Polda Sumatra Selatan, Kamis (6/8).

Tiga orang tersebut merupakan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

“Informasi yang kita terima, penyidik KPK meminjam ruangan di Ruang Tipikor Ditreskrimsus untuk memeriksa saksi-saksi. Mereka sudah meminta izin,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi, dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Pemeriksaan ini, kata dia, dilakukan KPK untuk melengkapi berkas perkara atas kasus suap proyek jalan di Muara Enim.

“Untuk berapa lama penyidikan dan siapa saja yang diperiksa, hanya KPK yang tahu. Mereka hanya pinjam ruangan,” ungkap Supriadi.

Dihubungi lewat pesan singkat, Ali Fikri mengatakan pihaknya memeriksa tiga saksi terkait Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April.

Ramlan ditetapkan tersangka pasca-vonis bersalah terhadap tiga terdakwa yakni Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muchtar, dan kontraktor Direktur Utama PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi.

Tiga orang saksi tersebut yakni staf Jalan Peningkatan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim Yuda Mandala Putra, staf Pembangunan Jalan dan Jembatan Zulkifli dan Kasi Peningkatan Jalan dan Jembatan Faisal Roman.

“Ketiganya menjadi saksi atas tersangka Ramlan,” ujar Ali Fikri.

Saat ini Ramlan telah ditahan oleh KPK yang masih dalam proses perlengkapan berkas agar perkara bisa segera disidangkan. Ramlan terancam dijerat oleh pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani divonis lima tahun penjara, denda kerugian negara Rp2,1 miliar, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang karena terbukti menerima suap komitmen fee 15 persen dari proyek senilai Rp130 miliar.

Penyuap Ahmad Yani dalam kasus ini, Direktur Utama PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi, telah divonis pengadilan dengan hukuman tiga tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *