DPR Gentar Ditantang Perppu TV Digital

DPR Gentar Ditantang Perppu TV Digital

Komisi I DPR RI Muhammad Farhan gentar ketika diminta agar UU Penyiaran bisa segera disahkan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mempercepat migrasi televisi analog ke tv digital.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Isu untuk mempercepat migrasi TV analog ke digital ini dilontarkan oleh Irwansyah, Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia menanggapi pembahasan UU Penyiaran yang dinilai jalan di tempat.

“Saya khawatir kalau keluar Perppu malah kita jadi kayak diajak downhill. Kecepetan enggak bisa ngatur rem dan akhirnya kita yang bonyok-bonyok,” jelasnya, Kamis (6/8).

Istilah downhill digunakan Farhan sebagai analogi sepeda yang kerap digunakan untuk aktivitas menuruni wilayah yang curam dengan kecepatan tinggi.

Kegentaran Farhan ini dilatari oleh kekhawatiran soal kesiapan masyarakat dan industri menghadapi perubahan siaran dari televisi analog ke digital.

Padahal menurut Irwansyah jika membahas kesiapan dan dibenturkan dengan teknolog, menurutnya masyarakat memang tak pernah akan siap.

“Kalau bicara siap ngga siap, tidak ada teknologi yang mengatakan kamu harus siap dulu. Teknologi akan mendisrupsi segala bentuk kesiapan masyarakat,” tegasnya.

Ia lantas mencontohkan kesiapan masyarakat menerima internet. Meski dianggap tak siap, masyarakat pada akhirnya akan mengikuti zaman karena dinilai lebih nyaman.

Ia mencontohkan terkait penggunaan internet ketika melakukan penelitian di daerah. Menurutnya masyarakat di pelosok rela membayar Rp5.000 untuk mendapet akses wifi dan mengunduh video. Video itu lantas dibagikan dengan warga lain di lokasi yang tidak mendapat akses internet.

“Siap enggak siap cuma permainan kata-kata buat mereka yang ngga mau berubah,” sindirnya.

Di sisi lain, Kemenkominfo mengeluh satu-satunya penghalang migrasi tv digital adalah masalah legislasi. Legislasi yang dimaksud Ahmad Ramli, Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika adalah aturan UU Penyiaran yang disebut Farhan jalan di tempat di DPR.

“Upaya yang kita lakukan sekarang belum bisa melakukan aso (analog switch off/ mematikan tv analog) karena legislasi,” tuturnya dalam diskusi.

Padahal jika DPR sudah memberikan karpet merah aturan televisi digital, Ramli menyebut penyelenggaraan layanan tersebut tak perlu waktu lama.

“Transisi ga usa lama-lama kalau UU sudah ditetapkan, 2 tahun bisa jalan,” tandasnya.

Sebelumnya, wacana untuk membuat Perppu dari UU Penyiaran sudah bergulir lama. Pada 2017, isu ini sempat dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi Penyiaran Rahmat Arifin dalam diskusi di Universitas Multimedia Nusantara.

Saat itu, pembahasan RUU Penyiaran yang sudah ada di tangan DPR mandeg. Pembahasan yang alot dituding menyebabkan aturan ini tak kunjung diundangkan. Perdebatan di DPR saat itu meruncing pada metode migrasi yang akan diambil, antara single mux atau multi mux.

Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara, sempat mengancam jika RUU Penyiaran tak kunjung diundangkan sampai akhir 2017, maka pemerintah akan menetapkan Perppu Penyiaran di 2018. Meski demikian, hingga saat ini wacana tersebut masih menggantung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *