Supriyono Divonis 8 Tahun Penjara

Supriyono Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Supriyono merupakan terdakwa kasus korupsi pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu pertama pasal 12 a dan dakwaan pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/4).

Dalam dakwaan pertama, Supriyono disebut menerima suap bersama-sama pimpinan dan anggota 21 anggota banggar DPRD Tulungagung periode 2014-2019, untuk memperlancar pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015-2018. Uang senilai Rp 3,6 miliar itu diterima Supriyono secara bertahap sejak 2014-2018 dari Bupati Syahri Mulyo melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hendry Setiawan.

Sementara dalam dakwaan kumulatif kedua, Supriyono menerima gratifikasi dari orang kepercayaannya yang ditempatkan di Dinas PU dan Dinas Pendidikan Tulungagung.

Dia menguasai dua dinas tersebut sejak menjabat Ketua DPRD Tulungagung, sejak 2013 hingga 2018. Dua dinas itu merupakan jatah yang diberikan Syahri Mulyo kepada Supriyono, sebagai balas jasa. Karena sudah membantunya menduduki posisi Bupati pada 2013. Dari dua dinas tersebut, Supriyono menerima gratifikasi senilai total Rp 1,1 miliar.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4,85 miliar subsider 1,5 tahun penjara. Serta pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 4 tahun.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukum yang dinakhodai Anwar Koto langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Eva Y, Joko Hermawan, Mufti N Irawan, Haerudin, M Helmi Syarif, Putra Iskandar, dan Dodi Sukmono menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini sesuai tuntutan jaksa. Yang berbeda, hanya pencabutan hak politiknya. Hakim mengkortingnya satu tahun dari tuntutan jaksa.

Supriyono merupakan terdakwa ketiga dari pejabat di Kabupaten Tulungagung yang diadili setelah Syahri Mulyo dan Kadis PUPR Sutrisno.Pada 14 Februari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Syahri Mulyo, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *