Jaksa KPK Eksekusi I Kadek Kertha Laksana ke LP Surabaya

Jaksa KPK Eksekusi I Kadek Kertha Laksana ke LP Surabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi kepada eks Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana ke LP Klas I Surabaya.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Kadek merupakan terpidana kasus suap impor distribusi gula kristal. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 3 Juni 2020.

“Pada hari selasa (4/8) Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama Terpidana I Kadek Kertha Laksana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (5/8).

Di sana, Kadek akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun, seperti vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dalam perkara ini, Kadek juga dijatuhi juga pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi pidana badan, telah dilakukan pengembalian sejumlah barang bukti kepada Kadek yang menurut putusan Majelis Hakim tidak ada kaitannya dengan perkara.

Barang bukti itu adalah sebuah dompet berwarna coklat yang berisi uang USD 10 ribu dalam pecahan USD 100 sebanyak 100 lembar, uang Rp 10 juta dalam pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100, serta SGD 10 ribu dalam pecahan SGD 1000 sebanyak 10 lembar yang dimasukkan dalam amplop putih.

Selain itu, dalam dompet juga ada sebuah kartu ATM BNI Platinum Debit dengan nomor 5198931720123048 serta lembar copy surat nomor: 529/JKT-DU/LT-CGM/VIII/2018 tanggal 10 September 2018 perihal surat perintah setor GKP 10 juta Kg.

Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan, yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.

Sementara Dolly divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dolly dan Kadek dinilai terbukti menerima suap sebesar SGD 345 ribu atau setara Rp 3,55 miliar dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo yang juga penasihat PT Citra Gemini Mulia, Pieko Nyotosetiadi, yang sudah divonis 1 tahun empat bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut jaksa, suap diberikan agar Dolly dan Kadek Kertha memberikan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, untuk menggarap proyek distribusi gula kristal putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *