Ajukan Kasasi, Emirsyah Satar Merasa Nggak Dapat Keadilan

Ajukan Kasasi, Emirsyah Satar Merasa Nggak Dapat Keadilan

Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce (RR) PLC pada PT Garuda itu merasa putusan banding yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak adil.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Pak ES (Emirsyah Satar) memutuskan untuk kasasi, karena (putusan) dirasa kurang adil. Sudah menyatakan kasasi ke MA melalui PN Jakarta Pusat pekan lalu,” ujar pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan, Selasa (4/8).

Dia membeberkan sejumlah ketidakadilan itu. Salah satunya, dalam perkara yang bermula dari kasus hasil kerja sama lewat mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Inggris itu ada delapan negara yang disebut. Tapi hanya di Indonesia yang kasusnya ditindaklanjuti.

Emirsyah, juga diklaim Luhut tidak pernah secara aktif dalam hal pengadaan di PT Garuda Indonesia (Persero) dengan vendor seperti Airbus S.A.S dan Roll-Royce Plc. “Ini diakui dalam putusan,” imbuh Luhut. Selain itu, Emirsyah juga mengklaim tidak pernah melakukan pencucian uang.

Kerugian negara dalam kasus ini pun diklaim nihil. Karena itu Emirsyah keberatan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura, subsider 2 tahun kurungan.

“Uang itu sudah kembali ke Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Dan tidak ada perhitungan kerugian pula,” tegas Luhut.

Menanggapi langkah Emirsyah itu, KPK menyatakan masih pikir-pikir. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, saat ini komisi antirasuah masih menunggu salinan resmi putusan lengkapnya dari PT DKI Jakarta.

“Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya dan kemudian akan segera mengambil sikap apakah akan kasasi ataukah menerima putusan tersebut,” ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (4/8).

KPK tak mempermasalahkan langkah Emirsyah itu. Ali bilang, itu adalah haknya sebagai terdakwa.

“JPU KPK telah menyampaikan argumentasi dan bukti-bukti yang kuat tentang keterlibatan terdakwa terkait pasal dakwaan tersebut. Demikian pula pihak terdakwa juga telah menyampaikan pembelaannya,” tutur Ali.

Nyatanya, Emirsyah telah diputus bersalah oleh pengadilan, baik Pengadilan Tipikor Jakarta maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Jika sekarang terdakwa kasasi, tentu hal tersebut adalah haknya. Namun KPK yakin pertimbangan hakim judex factie tingkat pertama dan banding tersebut telah sesuai fakta-fakta hukum di persidangan,” tandas Ali.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap Emirsyah Satar. Emirsyah tetap divonis delapan tahun penjara sesuai yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed