Djoko Tjandra Bungkam Saat Tiba di Bareskrim Polri

Djoko Tjandra Bungkam Saat Tiba di Bareskrim Polri

Buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Djoko Tjandra yang telah buron sekitar 11 tahun itu tiba Kamis (30/7) sekitar pukul 23.15 WIB.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Pantauan di lapangan, Kamis (30/7), Djoko Tjandra masih mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia dikawal ketat sejumlah personel kepolisian bersenjata lengkap.

Djoko Tjandra langsung bergegas menuju Gedung Bareskrim. Ia enggan menjawab satu pun pertanyaan awak media. Djoko Tjandra pun dibawa oleh kepolisian untuk ditahan sementara.

Sebelumnya, Djoko Tjandra tiba di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 22.42 WIB dengan pesawat carter. Ia dibawa langsung dari Malaysia oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus Bareskrim.

Turun dari pesawat, Djoko Tjandra tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan celana pendek. Sejumlah polisi mengawal ketat buronan yang sudah kabur sejak 11 tahun lalu.

Penangkapan Djoko Tjandra ini atas perintah langsung Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Setelah itu, Idham membentuk tim khusus dan secara intensif mencari Djoko Tjandra. Dari pencarian intensif ini, polisi mendeteksi Djoko Tjandra berada di Malaysia.

Sebagai informasi, Djoko Tjandra saat ini merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Awalnya Djoko Tjandra divonis bebas karena perbuatannya dalam kasus Bank Bali bukan tindak pidana melainkan perdata pada 2000 silam.

Delapa tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.

MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,1 miliar dirampas untuk negara.

Sebelum dieksekusi oleh kejaksaan, ia melarikan diri ke luar negeri. Setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra dikabarkan berada di Jakarta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu.

Sebelum mendaftarkan PK, Djoko Tjandra sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Meskipun demikian, keberadaan Djoko Tjandra kembali tak terdeteksi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman lantas mengungkap keberadaan surat jalan Polri untuk Djoko Tjandra. Dalam surat itu terungkap Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Permohonan PK yang telah didaftarkan itu tetap bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, akhirnya PK yang diajukan Djoko Tjandra kandas lantaran yang bersangkutan tak pernah hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed