Pengajar Cabuli 4 Santriwati di Serang

Pengajar Cabuli 4 Santriwati di Serang

Empat orang santri perempuan (santriwati) di sebuah pesantren di Padarincang, Kabupaten Serang, Banten diduga jadi korban pelecehan seksual atau pencabulan. Terduga pelaku adalah salah seorang pengajar di pesantren tersebut.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Para korban kini didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang.

Petugas P2TP2A Kabupaten Serang Laila Purnamasari mengatakan para korban mengadu terkait dugaan pencabulan itu.

P2TP2A kemudian memberikan pendampingan hukum dan psikologis pada korban.

“Kami hanya fokus sama korban, dari awal korban memang pendampingan, aduan dari korban, terus kita bantu pendampingan hukum ke polres, juga visum ke RS dan juga pendampingan pemanggilan ke polres. Kita juga kunjungan ke rumah,” kata Laila Purnamasari, Senin (27/07) di Polres Serang.

Menurut Laila, sejak ditemukannya kasus tersebut, para korban kemudian dibawa ke rumah aman dan diberikan pendampingan psikologis. Para korban juga divisum. Setelah dirasa aman dan memadai, korban dikembalikan ke orangtuanya.

“(Korban) sudah kita pulangkan, awalnya dirumah aman. Waktu dirumah aman, ada pendampingan psikologis, sampai rumah sudah ceria lagi,” kata Laila.

Sementara itu salah satu orangtua korban, Sa (48) mengaku tahu soal peristiwa tersebut dari petugas P2TP2A. Sa mengatakan anaknya tertutup dan tidak pernah cerita kepadanya.

“Enggak pernah sama sekali, anak saya mah tertutup,” kata Sa.

Menurutnya, putrinya sudah mondok di pesantren tersebut selama satu tahun. Putrinya pergi mondok dijemput oleh terduga pelaku berinisial JMJ. Ia menduga peristiwa tersebut terjadi pada April lalu atau sebelum Ramadan.

Selama anaknya belajar di pesantren, Sa mengaku belum pernah menengoknya.

Orang tua korban yang lain Nh (45 tahun) juga baru tahu peristiwa itu dari petugas P2TP2A lantaran sang anak tidak pernah bercerita apapun kepadanya.

“Anak ini mondok sampai kejadian begitu, tapi di tanya sama sekali enggak ada jawaban,” kata Nh.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Serang untuk diproses hukum. Senin (27/7) lalu, para korban dan terduga pelaku dikonfrontasi.

Sementara itu kuasa hukum terduga pelaku, Joashua Tampubolon mengatakan kleinnya masih berstatus saksi. Pihaknya mengaku siap menjalani semua proses hukum yang sedang berlangsung.

“Sampai saat ini, klient kita masih saksi terlapor,” kata Joashua.

Menurutnya, kliennya dilaporkan melanggar pasal pasal 82 ayat 1, tentang Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *