Reka Ulang, 3 Saksi Mengetahui Tersangka Akan Bakar Balegede Julang Ngapak

Reka Ulang, 3 Saksi Mengetahui Tersangka Akan Bakar Balegede Julang Ngapak

Bertempat di Kawasan Ekowisata dan Budaya Alam Santosa di Jalan Pasir Impun Atas No. 5A, Kampung Sekebalingbing, Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 24 Juli 2020 sekitar Pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB, jajaran Polsek Cimenyan Polresta Bandung, menggelar 19 adegan reka ulang kasus pembakaran Balegede yang berarsitektur khas adat Sunda Julangapak.

Jalannya reka ulang atau rekonstruksi ini dipimpin langsung Kapolsek Cimenyan, Kompol Sumi M, SH.

Secara umum, kegiatan ini yang ditunggu-tunggu oleh warga di sekitar area Alam Santosa, dan para pegiat yang tergabung pada BOMA (Baresan Olot Masyarakat Adat) Jabar dan Gerakan Hejo, adalah kehadiran tersangka, S alias AM (32) pekerjaan buruh, warga Kampung Sekebalingbing, Desa Cikadut, beserta saksi lainnya dari desa yang sama, masing-masing: RS (27), karyawan swasta; AA alias O (25), buruh harian lepas; dan R alias D (18), belum bekerja.

Reka ulang hari itu diawali tersangka berada di area sekitar Bale Alit Alam Santosa, selanjutnya ke adegan tersangka dan rekan-rekannya saat berkumpul di warung (di luar area Alam Santosa). Dilanjut adegan tersangka mempersiapkan alat-alat semacam bom molotov untuk melakukan aksinya, dilanjut adegan tersangka membakar Balegede Julang Ngapak.

Di mata masyarakat ada adegan yang cukup menarik perhatian, Polisi mencatatnya pada adegan No. 08, 09, dan 10, lokasinya berlangsung di luar area Alam Santosa. Uniknya, reka ulang adegan ini bisa terwujud, karena Eka Santosa selaku saksi korban, sempat ngotot ke pihak Polisi:

“Tadi Pak Polisi seperti memaksakan melakukan reka ulang tidak di warung tempat mereka berkumpul yang sebenarnya. Bila dipaksakan, khawatir akan mengaburkan esensi perkara. Beruntung, ada kesepahaman dipindah ke area sebenarnya. Alasan tidak akan kondusif terkait warga setempat, 100% tak terbukti,” jelas Eka sambil menambahkan – “lancar-lancar saja, malahan semua bisa tahu, niat tersangka AM membakar Balegede dengan menyebut AM bikin bom-boman Molotov (botol bir bersumbu), muncul dari mulut rekan-rekannya di reka ulang yang aslinya terjadi di warung sekitar pukul 02.00 WIB dini hari (9/6/2020 -red).

Kata Polisi

Pantauan, reka ulang ini melibatkan sekitar 30-an personel Kepolisian dibantu Babinsa, dan tokoh masyarakat. Usai rekonstruksi, Kapolsek Cimenyan Kompol Sumi, didampingi Penyidik IPDA Asep A. Nuron, SH menyatakan:

“Hari ini kami adakan rekonstruksi di TKP, hasil penyelidikan setelah selesai memeriksa tersangka dan saksi-saksi,” jelasnya.

Lebih jauh oleh Kompol Sumi, motif pelaku ini adalah karena sakit hati. “Sakit hati, karena sebelum kejadian, tersangka pernah ditegur oleh korban karena masuk pekarangan (Bale Alit Alam Santosa) dan berkerumun bersama kawan-kawannya di masa pandemi Covid-19,” kata Kompol Sumi.

Ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Kompol Sumi menjelaskan, “Kemungkinan adanya penambahan tersangka, akan dikoordinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum).”

Akibat perbuatan tersangka membakar Balegede Julangapak ini, Kepolisian akan menjerat tersangka Supriatna alias Amang dengan Pasal 187 KUHP yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Lagi, Eka Santosa

Sekedar mengingatkan kejadian kebakaran Balegede arsitektur Julangapak di Alam Santosa itu, terjadi pada 9 Juni 2020 dini hari, kerugiannya menurut Eka Santosa selaku pemilik bangunan ikonik di Jawa Barat ini sekitar Rp.2 miliar. Menurutnya yang dikenal sebagai Sekjen BOMA Jabar yang juga pernah duduk sebagai Ketua Komisi II DPR RI 2014 – 2019, Balegede Julangapak ini mengandung banyak nilai sejarah. Bangunan ini merupakan tempat bertemunya para tokoh serta pejabat nasional maupun daerah bersama rakyatnya, termasuk menjadi obyek wisata turis lokal maupun mancanegara.

Hal lain di luar lancarnya reka ulang tadi, menurut Eka Santosa masih ada yang mengganjal:

”Adegan tersangka AM dan saksi lainnya atau 3 rekannya, hanya dilakukan yang terjadi pada malam hari (8/6/2020) di Bale Alit. Padahal siangnya lepas Dhuhur pernah datang. Praktis, hari itu datang dua kali, siang dan malam. Alasannya, mau main HP memakai wifi. Padahal wifi di Bale Alit sudah lama dicabut,” katanya dengan menambahkan – “Dengan sopan dan baik-baik saya ingatkan ini kan musim PSBB dan Covid-19. Sudah dua bulan lebih Alam Santosa ditutup bagi semua tamu. Sebaiknya Anda atau kita tinggal di rumah. Malahan, AM itu selepas ditegur, meminta maaf. Saya sangat tulus memaafkannya. Hingga ini hari saya masih bingung. Mengapa para pemuda harapan bangsa ini begitu berani melakukan perbuatan ini. Ada siapa di belakang mereka? Makanya, penasaran saya dan rekan-rekan harus dituntaskan persoalan ini, agar hidup kita aman, lepas dari teror.”

“Dan hasil reka ulang ketiga saksi utama mengetahui bahwa tersangka akan melakukan pembakaran ini harus dituntaskan,” tegas Eka.

Akhir reportase ini, Eka Santosa tak urung mengucapkan terima kasih ke aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Cimenyan Polresta Bandung bisa mengungkap kasus pembakaran ini, dalam tempo yang relatif cepat – kurang dari satu bulan.

“Masih saya ingat Ibu Kapolsek Bu Sumi, tunggulah kami akan ungkap kasus ini. Dan sekarang terbukti, Tuhan YME bersama kita,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *