Ombudsman Usut Dugaan Maladministrasi Djoktjan ke Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia bakal menindaklanjuti dugaan maladministrasi sehingga menyebabkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dapat masuk kembali ke Indonesia. Investigasi akan dilakukan dengan skema pemeriksaan inisiatif.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Ombudsman merujuk pada laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Ombudsman, dengan terlapor Sekretaris NCB Interpol, dan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Sesuai dengan keputusan Pleno tanggal 13 Juli 2020, Ombudsman menindaklanjuti laporan saudara dengan skema pemeriksaan inisiatif,” kata Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam surat balasan kepada MAKI yang diterima dan telah dikonfirmasi, Sabtu (25/7).

Surat yang ditandatangani oleh Amzulian Rifai bernomor B/669/PV.01/4735.2020/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020 ditujukan kepada Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI dan pelapor.

Ombudsman dalam suratnya menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan MAKI lantaran pelapor bukan merupakan korban langsung atau kuasa dari korban langsung dugaan maladministrasi pelayanan publik itu.

Rifai merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan hal tersebut. Namun, dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang itu, Rifai menerangkan bahwa pihaknya dapat melakukan investigasi mandiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Atas peran aktif Saudara (MAKI) menyampaikan laporan kepada Ombdusman RI, diucapkan terima kasih,” pungkas dia.

Sebelumnya, laporan itu diajukan pada Selasa (7/7) lalu. Boyamin melaporkan Dirjen Imigrasi, Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan Lurah Grogol Selatan ke lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu.

“Kami melapor ke Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran maladministrasi, pelanggaran malteknis dan dugaan adanya kesengajaan untuk tidak mematuhi aturan atau dugaan kesengajaan melanggar aturan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Ombudsman RI, Selasa (7/7).

Boyamin menjelaskan laporan terhadap Dirjen Imigrasi diajukan karena ada dugaan membiarkan Djoko Tjandra bisa keluar masuk Indonesia dengan bebas hambatan dan tanpa terdeteksi.

“Soal dalihnya jalan tikus saya enggak percaya, masa Djoko Tjandra, biasa pakai jet pribadi. Bahwa kemudian cara masuknya bagaimana, biar ombudsman yang akan melacak, apakah betul-betul sistem imigrasi bisa ditembus,” kata dia.

Laporan terhadap Sekretaris Interpol NCB, kata dia, dilakukan terkait dengan nama Djoko Tjandra yang tidak masuk dalam red notice.

Sementara, laporan terhadap eks Lurah Grogol Selatan diajukan karena membantu mencetak KTP-elektronik Djoko Tjandra dengan identitas Warga Negara Indonesia (WNI). Padahal, menurut Boyamin, Djoko Tjandra telah menjadi warga negara Papua Nugini dan memiliki paspor negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *