KPU Sebut Anggaran Pilkada 206 Daerah Sudah Cair

KPU Sebut Anggaran Pilkada 206 Daerah Sudah Cair

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan sudah ada 206 daerah yang mendapatkan transfer anggaran untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang dihelat pada Desember mendatang.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Sudah 206 daerah yang anggarannya ditransfer 100 persen,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (25/7).

Meski demikian, dia meminta agar kepala daerah dapat memberikan dukungan dengan tidak mengubah anggaran yang telah disediakan untuk menyelenggarakan Pilkada nanti, apalagi situasi nasional yang masih dalam pandemi Covid-19.

Dia mencontohkan misalnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumtera Selatan. Menurut dia, sempat ada upaya dari DPRD setempat untuk melakukan pemotongan anggaran.

“Padahal NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sudah disepakati jumlahnya. Ini kan jadi persoalan sebetulnya,” kata Ilham.

“Sebetulnya dalam proses perencanaan, kami sudah semaksimal mungkin untuk menganggarkan tapi kalau masih ada Pemda yang mencoba memotong anggaran ya agak sulit bagi kami,” tambah dia lagi.

Oleh sebab itu, dia mendorong agar Kementerian Dalam Negeri lebih memperhatikan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak nanti.

Dalam pelaksanaan di lapangan pun, Ilham menegaskan seluruh calon petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pilkada 2020 telah diwajibkan untuk mengikuti tes cepat (rapid test) Covid-19. Jika menunjukkan gejala reaktif, maka pengujian akan dilakukan dengan tes usap.

Nantinya, apabila terdapat petugas yang positif Covid-19, maka dirinya akan diganti.

Sebagai informasi, Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Sebelumnya gelaran Pilkada itu ditunda dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 akibat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Keputusan itu diambil saat Komisi II menggelar rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP dalam sambungan jarak jauh, Selasa (14/4).

“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.

Gelaran Pilkada Serentak tahun 2020 ini bakal jadi pesta demokrasi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada itu akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed