Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Wakil Ketua OJK Nurhaida

Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Wakil Ketua OJK Nurhaida

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan tersangka Fakhri Hilmi.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Selain Nurhaida, penyidik Korps Adhyaksa itu juga meminta keterangan Direktur Penetapan Sanksi Dan Keberatan Pasar Modal OJK, Noviro Indrianingrum dan staf Direktorat Pengelola Investasi OJK, Aghisni Panji Had.

“Tiga saksi diperiksa untuk tersangka FH,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).

Hari mengatakan penyidik juga memeriksa 10 pihak untuk tersangka korporasi dalam kasus ini.

Para saksi tersebut adalah perwakilan dari PT Treasure Fund Investama, PT Corfina Capital, PT Jasa Capital, PT Milenium Capital Management, PT May Bank Asset Management, dan PT MNC Asset Management.

Kemudian PT Millenium Capital Management, PT Propera Asset Management, PT GAP Capital, dan pemeriksaan umum untuk PT Asuransi Jiwasraya.

“Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” ujar Hari.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka korupsi Jiwasraya.

Ia diduga mengetahui proses penyimpangan transaksi saham yang berkaitan dengan Jiwasraya pada 2016 lalu. Saat itu masih menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA OJK.

Ketika itu, Hilmi mendapat laporan terjadi dugaan penyimpangan transaksi saham yang merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Kejaksaan menduga Hilmi tak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana yang dimaksud karena telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan terdakwa Joko Hartono Tirto yang diduga terafiliasi dengan Heru Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *