Komplotan Maria Pauline Ogah Disumpah Saat Diperiksa Polisi

Komplotan Maria Pauline Ogah Disumpah Saat Diperiksa Polisi

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan tersangka Maria Pauline Lumowa dengan memeriksa terpidana Andrian Herling Woworuntu (AHW).

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

AHW merupakan bagian dari komplotan yang membobol kas BNI lewat mekanisme Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,7 triliun. Dia sendiri telah divonis penjara seumur hidup pada 2005.

Hanya saja, selama pemeriksaan AHW menolak untuk disumpah dalam pencatatan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saksi AHW tidak mau disumpah karena yang bersangkutan ingin hadir langsung nantinya dalam persidangan kasus MPL [Maria Pauline Lumowa] untuk melakukan perlawanan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/7).

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan itu ditujukan untuk persangkaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Maria dalam kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menanyakan sebanyak 30 pertanyaan kepada AHW. Dia dicecar soal hubungan antara keterlibatan perbuatan terpidana bersama dengan tersangka Maria dalam membobol Bank BNI.

“Karena dua-duanya berbuat yang sama. Menguatkan penjelasan yang diberikan pada saat yang bersangkutan sebagai tersangka atau terdakwa pada kasus yang sama,” ujarnya.
Buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia.

Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan penambahan masa tahanan selama 40 hari ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Surat permohonan bernomor B3559.VIIRes 22/2020/Dit Tipideksus itu telah diserahkan kepada Kajati DKI, Rabu (23/7).

Selama 17 tahun, Maria melarikan diri untuk menghindari jeratan hukum. Dia baru berhasil ditangkap pada awal Juli lalu di Serbia, untuk kemudian diekstradisi oleh pemerintah Indonesia. Saat penangkapan, status Maria telah menjadi warga negara Belanda.

Pemeriksaan terhadap Maria sempat tertunda beberapa waktu lantaran dia tidak mendapat pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda.

Dia akhirnya memilih menggunakan jasa pengacara yang direkomendasikan oleh Belanda pada Minggu (19/7) lalu.

Dalam kasus ini Maria dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *