PTUN Batalkan Keputusan Jokowi Pecat Komisioner Evi dari KPU

PTUN Batalkan Keputusan Jokowi Pecat Komisioner Evi dari KPU

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan Presiden Joko Widodo memecat Evi Novida Ginting dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Putusan PTUN mengabulkan gugatan Evi seluruhnya pada Kamis (23/7). PTUN juga menolak eksepsi yang diajukan Jokowi dalam proses persidangan.
Lihat juga: Respons DPR, DKPP Tegaskan Pemecatan Komisioner KPU Final

“Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Penilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020,” tulis salinan putusan PTUN yang diterima CNNIndonesia.com dari kuasa hukum Evi, Heru Widodo, Kamis (23/7).

Dalam putusan itu, PTUN juga meminta Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut keputusan itu. Jokowi juga dihukum dengan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp332 ribu.

Selain itu, PTUN memerintahkan Jokowi memulihkan nama baik Evi seperti sebelum sengketa ini terjadi. Jokowi juga wajib mengembalikan Evi ke jabatan semula.

“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum dihentikan,” tulis salinan putusan.

Kuasa hukum Evi, Heru Widodo, berharap Jokowi menjalankan putusan pengadilan. Ia juga berharap Jokowi tak mengajukan banding seperti saat menghadapi putusan terkait shutdown internet di Papua.

Heru menjelaskan dengan putusan ini tidak boleh ada proses pergantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI. Selain itu, Jokowi harus segera mengembalikan posisi Evi.

“Kami meminta Presiden segera mengembalikan posisi Bu Evi Novida sebagai Komisioner KPU RI,” ucap Heru.

Situs resmi PTUN Jakarta belum mengunggah salinan putusan tersebut hingga berita ini ditayangkan. CNNIndonesia.com juga masih berupaya meminta konfirmasi dari PTUN Jakarta.

Sebelumnya, DKPP memutus Evi melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. DKPP mencopot Evi dari jabatan Komisioner KPU per Rabu (18/3).
Lihat juga: Dipecat Jokowi, Eks Komisioner KPU Evi Novida Gugat ke PTUN

Putusan itu pun dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo dengan memecat Evi secara tidak terhormat pada Kamis (26/3). Pemecatan dituangkan dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020.

“Dengan hormat bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP,” tulis surat Keputusan Presiden RI yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (26/3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed