Kemdagri Minta Khofifah Respons soal Pemakzulan Bupati Jember

Kemdagri Minta Khofifah Respons soal Pemakzulan Bupati Jember

Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa merespons pemberhentian Bupati Jember, Faida yang dilakukan DPRD Kabupaten Jember.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Akmal mengaku pihaknya juga turut memantau perkembangan dinamika politik di Kabupaten Jember, Jawa Timur itu.

“Kemendagri memonitor ini dan meminta Pemprov Jatim untuk memfasilitasi sesuai aturan,” kata Akmal, Kamis (23/7).

Akmal menganggap usulan pemberhentian kepala daerah oleh DPRD merupakan hal yang wajar. Ia menyebut ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, usulan pemberhentian merupakan konsekuensi dari hak pengawasan yang melekat pada anggota DPRD dalam mengevaluasi kinerja kepala daerah setempat.

“Itu terkait dengan tindak lanjut hak pengawasan DPRD,” ujar Akmal.

Meski demikian, Faida tak serta-merta langsung lengser dari kursi bupati Jember meskipun DPRD Jember sudah bulat melakukan pemakzulan. Ada sejumlah tahapan berikutnya yang harus dilalui sebelum Faida lengser.

Merujuk UU 23/2014, DPRD harus menguji terlebih dulu keputusan pemberhentian kepala daerah ke Mahkamah Agung (MA). Setelah menerima keputusan DPRD, MA harus memutuskan pendapat DPRD paling lama 30 hari.

Apabila MA mengabulkan pemakzulan tersebut, maka DPRD harus mengajukan usulan pemberhentian kepada menteri dalam negeri melalui gubernur. Selanjutnya, menteri dalam negeri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu paling lama 30 hari setelah menerima usulan DPRD.

Apabila DPRD tak lekas mengusulkan pemberhentian kepala daerah ke menteri dalam negeri padahal MA sudah memberikan putusan, maka menteri dalam negeri wajib memberhentikan kepala daerah tersebut.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Jember mengusulkan pemberhentian Bupati Jember, Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat, Rabu (22/7) kemarin.

Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi menyatakan hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang sudah dilakukan.

“Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,” kata Syauqi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *