Ajukan Rehab Kasus Narkoba, Catherine Wilson Jalani Asesmen

Ajukan Rehab Kasus Narkoba, Catherine Wilson Jalani Asesmen

Artis Catherine Wilson menjalani asesmen di Lemdikpol Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (23/7). Asesmen dilakukan dalam rangka proses rehabilitasi yang diajukan Catherine terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Ada mekanisme yang harus dia jalankan, jadi barusan saja CW berangkat ke Lemdikpol Pasar Jumat untuk melakukan asesmen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil asesmen tersebut. Jika dikabulkan, maka Catherine bakal menjalani proses rehabilitasi.

Hasil asesmen itu juga bakal menentukan berapa lama Catherine akan menjalani rehabilitasi.

“Nanti kita menunggu keputusan dari BNNP dalam hal ini,” ucap Yusri.

Sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya, Jalan Haji Soleh, Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7).

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu.

Dari hasil pemeriksaan, Catherine diketahui membeli sabu itu seharga Rp3 juta per gram dari pemasok berinisial A yang saat ini masih buron.

Yusri menyebut, dari hasil pemeriksaan Catherine menggunakan sabu itu untuk mengisi kekosongan waktu di tengah pandemi Covid-19.

“[Alasan gunakan sabu-sabu] ya hampir sama seperti yang lain ya, kalau pengakuan-pengakuan itu [terkait] dengan kekosongan masa pandemi Covid ini,” kata Yusri, Selasa (21/7).

Catherine sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *