Diperiksa Perdana, Maria Lumowa Dicecar soal Debitur BNI

Diperiksa Perdana, Maria Lumowa Dicecar soal Debitur BNI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka kasus pembobolan BNI lewat Letter of Credit (l/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/7) kemarin.

Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Maria dengan 27 pertanyaan. Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 19.00 WIB.

Penyidik mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan yang menjadi debitur dari BNI dalam pengajuan permohonan kredit L/C oleh Maria.

“Itu kami tanyakan juga dan ada juga beberapa surat ataupun dokumen ataupun suatu surat pernyataan yang pernah dibuat oleh tersangka MPL kita tanyakan kembali,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7).

Selain itu, kata Argo, penyidik juga mendalami soal hubungan antaran Maria dengan saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya. Pasalnya, beberapa diantara mereka merupakan terpidana dalam kasus ini yang telah dieksekusi selama Maria buron.

Dia menjelaskan nantinya penyidik masih akan mendalami sejumlah materi-materi pemeriksaan lain yang tidak dapat diungkap ke publik. Sementara ini, pihaknya masih mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan aspek formil.

“Dari 27 pertanyaan itu intinya yang ditanyakan adalah berkaitan dengan identitas dan riwayat keluarga itu pasti secara formilnya,” ujar Argo.

“Nanti kami update kembali, ini adalah pemeriksaan sementara,” tambah Jenderal bintang dua itu lagi.

Sebagai informasi, sebelum menjalani pemeriksaan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari Maria seperti paspor, 28 bundel fotocopy putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.

Kemudian, satu bundel fotocopy pengakuan utang oleh MPL tertanggal 26 Agustus 2003. Satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari MPL kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.

Lalu juga, satu bundel fotocopy akta penanggungan utang/personal guarantee dari AHW kepada BNI, tanggal 26 Agustus 2003.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Maria sempat tertunda beberapa waktu lantaran dia tidak mendapat pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda. Dia pun akhirnya memilih untuk menggunakan jasa pengacara yang direkomendasikan oleh Belanda pada Minggu (19/7) lalu.

Dalam kasus ini Maria dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia belum sempat diproses hukum setelah kabur dari Indonesia pada 2003 silam.

Pemerintah baru berhasil menangkap Maria yang sudah menjadi warga negara Belanda itu awal Juli 2020 di Serbia. Maria langsung diekstradisi ke Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *