Sudah Pilih Pengacara, Maria Pauline Akan Diperiksa Besok

Sudah Pilih Pengacara, Maria Pauline Akan Diperiksa Besok

Polri mulai memeriksa tersangka kasus pembobol kredit BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa (MPL), Selasa (21/7). Hal itu dapat dilakukan usai Maria memilih pengacara untuk mendampingi proses hukumnya di Indonesia.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Insyaallah, besok akan dilakukan pemeriksaan MPL tentunya akan didampingi pengacara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7).

Menurut dia, tersangka telah memilih pengacara yang direkomendasikan oleh Kedutaan Besar Belanda sejak kemarin Minggu (19/7).

Namun, pemeriksaan baru dilakukan dua hari setelahnya lantaran penyidik memberi waktu untuk pendamping hukum mempelajari berkas kasus Maria.

“Penyidik masih memberikan kesempatan kepada pengacara hari ini untuk mempelajari kasusnya,” lanjutnya.

Sejauh ini, kata Awi, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi yang beberapa diantaranya merupakan mantan terpidana dalam kasus pembobolan bank tersebut. Kemudian juga, pihaknya berencana untuk memeriksa delapan saksi dan satu ahli.

Penyidik pun telah menyita sejumlah barang bukti dari Maria seperti paspor, 28 bundel fotocopy putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.

Kemudian, satu bundel fotocopy pengakuan utang oleh MPL tertanggal 26 Agustus 2003. Satu bundel fotocopy akta penanggungan utang atau personal guarantee dari MPL kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.

Lalu juga, satu bundel fotocopy akta penanggungan utang/personal guarantee dari AHW kepada BNI, tanggal 26 agustus 2003.

“Rencananya pendalaman tersebut mulai tanggal 20 sampai dengan 29 Juli 2020,” pungkas dia.

Diketahui, Maria ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan kredit Bank BNI pada tahun 2003. Kerugian negara dalam aksi Maria dan komplotannya ditaksir mencapai Rp1,7 dengan kurs tahun 2003.

Terkait pembobolan itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pengusutan aset negara yang tercecer di Belanda, Amerika Serikat, dan Hong Kong bakal dilakukan.

Atas perbuatannya, Maria disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *