PAN Tolak RUU BPIP, Sindir ‘Agama Musuh Pancasila’

PAN Tolak RUU BPIP, Sindir ‘Agama Musuh Pancasila’

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki berkata pihaknya menolak Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diusulkan pemerintah.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Zainuddin menyebut BPIP tak perlu aturan setingkat undang-undang sebagai landasan. Dia menyebut selama ini badan itu hanya menimbulkan trauma di masyarakat.

“Performa BPIP selama ini juga sudah meninggalkan trauma di tengah-tengah masyarakat karena pernah mengeluarkan satu statement di mana agama dianggap sebagai musuh Pancasila. Ini memberikan kecemasan, kekhawatiran di masyarakat,” kata Zainuddin dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Roda Institute, Jumat (17/7).

Pernyataan “agama musuh Pancasila” dilontarkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam wawancara dengan detik.com awal tahun ini. Belakangan, ia mengklarifikasi maksud pernyataan menjadi kelompok ekstremis yang menggunakan agama adalah musuh Pancasila.

Zainudin mengatakan BPIP cukup berlandaskan peraturan presiden (perpres). Ia khawatir jika didukung undang-undang, badan ini akan punya wewenang yang semakin kuat.

Dengan alasan itu, Zainuddin menyatakan PAN menolak RUU tersebut. Sikap PAN, kata dia, sama seperti saat RUU tersebut masih berjudul Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.

“Bagi Fraksi PAN, mengusulkan untuk disetop, dihentikan, tidak perlu mengajukan RUU pengganti apapun namanya, apakah RUU PIP atau RUU BPIP,” ucap dia.

Fraksi PAN mendorong DPR RI untuk segera menggelar pembahasan untuk mencabut RUU HIP dari Prolegnas. Mereka juga meminta pemerintah untuk berhenti mengusahakan RUU BPIP.

“Tidak perlu lagi menyodorkan, cukup saja pemerintah sekarang ini lebih konsentrasi menangani Covid-19 yang hingga saat ini kurvanya belum landai,” ucap dia.

Di tengah polemik RUU HIP, muncul RUU BPIP yang diusulkan pemerintah. Berbeda dengan RUU sebelumnya, RUU BPIP diklaim memuat konsideran TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 mengatur tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) serta larangan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
Lihat juga: Beda RUU HIP dan BPIP: Jumlah Pasal Hingga Komunisme

RUU BPIP juga menegaskan bahwa Pancasila yang diakui adalah yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan dua RUU tersebut juga berbeda dari segi susunan. RUU BPIP terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, sedangkan RUU HIP berisikan 10 bab dan 60 pasal.

Puan memastikan RUU BPIP tak akan mencantumkan sejumlah pasal kontroversial dari RUU HIP. Pembahasannya pun akan melibatkan publik, sehingga ia meminta polemik RUU HIP untuk segera dihentikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *