Kemenhub Putuskan Mobil Listrik Wajib Bersuara

Kemenhub Putuskan Mobil Listrik Wajib Bersuara

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mewajibkan mobil listrik yang beredar di Indonesia bersuara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Aturan itu telah resmi ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya pada 16 Juni dan diundangkan pada 22 Juni. Regulasi ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan.

Keputusan pada peraturan itu juga mengakhiri berbagai pertimbangan terkait keperluan kendaraan listrik bersuara.

Pada awal tahun ini Budi sempat mengatakan pihaknya tengah meninjau kembali kebutuhan suara pada kendaraan listrik walaupun aturan seperti itu sudah tersedia, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor, tepatnya pada Pasal 23 ayat 3, 4, dan 5.

Rincian aturan Permenhub 44/2020

Aturan soal suara kendaraan listrik pada Permenhub 44 Tahun 2020 terdapat pada pasal 32. Isinya sebagai berikut:

(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.
(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.
(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.

(4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas.
(6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel.
(7) Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berlaku paling cepat 2 tahun

Menurut pasal 35 kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor serta memiliki SUT harus dilengkapi suara empat tahun sejak 22 Juni 2020.

Sedangkan kendaraan listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi suara paling lama dua tahun sejak 22 Juni 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menjelaskan ketentuan suara ini baru diwajibkan untuk mobil listrik. Budi belum menjelaskan kapan aturan yang sama diwajibkan bagi sepeda motor listrik.

“Sementara untuk mobil, yang motornya belum,” kata Budi melalui pesan singkat, Kamis (16/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *