Polisi Sita 15 Ribu Ekstasi di Apartemen Kalibata City

Polisi Sita 15 Ribu Ekstasi di Apartemen Kalibata City

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 15.000 pil ekstasi dan 5.500 pil happy five (H5) dari wanita berinisial TII alias II yang diringkus 6 Juli lalu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan TII berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di lokasi itu.

“Digeledah di dalam kamar ditemukan narkotika ekstasi dan H5,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7).

Diungkapkan Yusri, tersangka mengaku ribuan butir barang haram tersebut biasanya diedarkan di tempat hiburan malam. Namun, karena dalam masa pandemi, narkoba itu hanya disimpan di apartemen tersebut.

Biasanya, satu butir ekstasi dijual seharga Rp250 ribu. Sedangkan untuk pil H5 dijual seharga Rp200 ribu per butir.

“Tempat hiburan sekarang tutup, enggak ada yang buka. Ini masih kita dalami semuanya dimana dia edarkan,” ucap Yusri.

Dari hasil pemeriksaan, TII mengaku mendapatkan ekstasi dan pil H5 dari seseorang berinisial HMC. TII mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per bulan untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba itu.

“Dia mengaku cuma disuruh seseorang inisialnya HMC yang sekarang jadi DPO (daftar pencarian orang),” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, TII dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *