KPK Sita Dokumen di Kantor Bupati Labuhanbatu Utara

KPK Sita Dokumen di Kantor Bupati Labuhanbatu Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengumpulan alat bukti terkait pengembangan penanganan perkara dana perimbangan daerah yang menjerat pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan kegiatan yang dilakukan adalah penggeledahan sejumlah tempat seperti kantor Bupati Labuhanbatu Utara Khairudin Syah Sitorus dan rumah Ml alias A (swasta) di Kisaran Kabupaten Asahan.

“Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan KPK atas pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo,” ujar Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).

Dari penggeledahan tersebut, Ali menuturkan pihaknya mengamankan dokumen terkait tindak pidana korupsi yang tengah disidik. Selanjutnya, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan penyidik akan melakukan penyitaan setelah mendapat surat izin dari Dewan Pengawas KPK.

“Konstruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” terang Ali.

Penyidik KPK sebelumnya pernah memeriksa Khairudin pada 20 Agustus 2018. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2018 untuk melengkapi berkas penyidikan Yaya Purnomo saat itu.

Usai diperiksa, Khairudin mengaku dicecar mengenai pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di daerahnya yang bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018. Ia membantah perihal permintaan fee dari komisi XI DPR RI untuk memuluskan proposal tersebut.

Dalam perkara ini, Yaya Purnomo tengah menjalani masa tahanan usai divonis selama 6,5 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari.

Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang tersebut merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono sebesar Rp2,8 miliar. Uang diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID). Anggaran DAK dan DID itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.

Yaya juga terbukti menerima gratifikasi Rp6,529 miliar, US$55 ribu dan Sin$325 ribu. Uang itu merupakan realisasi fee 2-3 persen yang diminta Yaya bersama pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed