KPK Buka Peluang Selidiki Dugaan Korupsi BUMN

KPK Buka Peluang Selidiki Dugaan Korupsi BUMN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango tak membantah bahwa lembaganya turut membahas dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pertemuan dengan Menteri Erick Thohir di Gedung Merah Putih KPK.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Hanya menyebutkan ruang-ruang yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi di sejumlah BUMN,” kata Nawawi dalam pesan tertulis kepada wartawan, Rabu (8/7).

Menindaklanjuti hal tersebut, Nawawi yang merupakan mantan hakim tindak pidana korupsi ini menyatakan bahwa KPK akan melakukan monitoring atau pengawasan demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Sudah pasti dan ada monitoring secara khusus yang akan dilakukan termasuk kemungkinan untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Erick Thohir, sebelumnya, sempat mengungkap faktor maraknya kasus korupsi di tubuh perusahaan pelat merah. Menurutnya, korupsi terjadi karena ketidakjelasan peran BUMN dalam menjalankan fungsi ekonomi dan pelayanan publik mereka.

Ia menuturkan setidaknya terdapat 53 kasus korupsi di BUMN.

“Karena garis merahnya tidak jelas, akhirnya para direksi mencampuradukkan antara penugasan dan bisnis yang benar. Karena itu terjadi banyak kasus korupsi, beberapa tahun ini saja sudah ada 53 kasus korupsi di BUMN,” ucapnya lewat video conference pada Kamis (2/7).
Bahas PEN Corona

Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, menambahkan bahwa Erick menyampaikan perkembangan mengenai bantuan modal kerja dan penyertaan modal negara dalam pertemuan hari ini.

“Disampaikan oleh menteri BUMN bahwa semua mekanisme dan desain program pemulihan ekonomi nasional [PEN] saat ini belum selesai. Namun, menteri BUMN menyampaikan progres dari masing-masing skema termasuk misalnya terkait bantuan modal kerja dan penyertaan modal negara,” kata Ipi.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam itu, Ipi menuturkan bahwa Erick juga meminta agar KPK dapat mengawal tahapan sedari awal.

“Dalam hal pembuatan regulasi, misalnya menteri BUMN menawarkan agar KPK di-update dan diikutsertakan untuk dapat memberikan masukan. Demikian juga terkait dengan desain dan mekanisme program, diharapkan KPK dapat memberikan masukan,” terang Ipi.

“Dan yang terakhir, ketika program telah diimplementasikan, KPK diharapkan akan membuat kajian,” ujarnya lagi.

Diketahui, Kementerian BUMN mendapatkan suntikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp52,57 triliun. Rinciannya, subsidi listrik Rp6,9 triliun, bantuan sosial logistik/pangan/sembako Rp10 triliun, Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk empat BUMN total Rp15,5 triliun dan talangan (investasi) untuk modal kerja bagi lima BUMN total sebesar Rp19,65 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *