Utang Klaim Jiwasraya Tembus Rp 18 T

Utang Klaim Jiwasraya Tembus Rp 18 T

Utang pembayaran klaim polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tembus mencapai Rp18 triliun per 31 Mei 2020. Mayoritas tunggakan klaim tersebut berasal dari produk saving plan senilai Rp16,5 triliun kepada 17.452 nasabah, atau setara 91,66 persen dari total tunggakan klaim.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Walaupun telah terjadi pembayaran di Maret sebesar Rp470 miliar, saat ini masih terjadi akumulasi yang belum terbayar di polis tradisional,” ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Komisi VI DPR, Selasa (7/7).

Lebih lanjut, utang klaim polis tradisional sebesar Rp1,5 triliun. Terdiri dari, polis tradisional korporasi sebesar Rp600 miliar kepada 22.735 nasabah, klaim ekspirasi atau meninggal senilai Rp200 miliar dan klaim tebus senilai Rp700 miliar kepada 12.410 nasabah.

Tiko, sapaan akrabnya menjelaskan Jiwasraya mengalami tekanan dari dua sisi, yakni peningkatan liabilitas dan penurunan aset. Per 31 Mei 2020, liabilitas perseroan tercatat sebesar Rp52,9 triliun, terdiri dari liabilitas polis tradisional sebesar Rp36,4 triliun dan polis saving plan Rp16,5 triliun.

Ia menuturkan kenaikan liabilitas dipicu janji bunga tinggi perseroan di kisaran 10 persen-14 persen.

“Ini tidak pernah adjust (disesuaikan) dengan kondisi bunga di pasar pada waktu bunga di pasar turun, seperti kita tahu suku bunga BI turun, namun janji produk ini masih besar sekali sehingga dampaknya kepada liabilitas Jiwasraya terus meningkat,” paparnya.

Di sisi lain, aset perusahaan hanya senilai Rp17 triliun. Imbasnya, Jiwasraya mengalami defisit ekuitas sebesar minus Rp35,9 triliun. Lalu, rasio solvabilitas perseroan atau Risk Based Capital (RBC) tercatat minus 1.907 persen. Angka tersebut jauh melampaui batas minimal RBC yang dipatok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni 120 persen.

“Perusahaan ini bisa dibilang antara aset dan liabilitas hanya sepertiga,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Tiko menuturkan Kementerian BUMN akan mempercepat proses restrukturisasi perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut. Jika tidak, kata dia, maka liabilitas perseroan dari klaim polis jatuh tempo makin bertambah.

“Semakin lama kami tunda restrukturisasi polis maka kewajiban liabilitas makin lama makin besar. Ini yang membuat kami tekankan harus ada penyelesaian jangka panjang dan restrukturisasi polis,” ucapnya.

Seperti diketahui, kasus gagal bayar Jiwasraya mulai tercium oleh publik pada Oktober-November 2018. Perseroan mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah saving plan sebesar Rp802 miliar.

Dalam perkembangannya, kasus Jiwasraya merambah ranah hukum lantaran berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya dengan total kerugian negara Rp16,8 triliun.

Terbaru, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru yang merupakan pejabat aktif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Kejagung menjerat 13 merupakan manajer investasi yang diduga terlibat dalam pelarian uang nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *