Sidang PK 20 Juli, Jaksa Bakal Tangkap Djoko Tjandra

Sidang PK 20 Juli, Jaksa Bakal Tangkap Djoko Tjandra

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta menyebut pihaknya akan langsung menangkap Djoko Tjandra jika hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan digelar pada 20 Juli mendatang.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Kalau ada, eksekusi, tangkap,” ujar Ridwan usai penundaan kedua sidang PK Djoko di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Djoko dalam agenda kedua sidang perdana PK atas kasusnya Senin (6/7) siang tadi di PN Jaksel kembali mangkir karena alasan sakit. Ketidakhadiran Djoko merupakan yang kedua kali setelah agenda sebelumnya ia juga mangkir dengan alasan serupa.

Lewat surat keterangan yang diserahkan kepada Tim Kuasa Hukumnya, Andi Putra Kusuma, Djoko disebut masih berada dalam perawatan hingga 8 Juni. Surat yang diserahkan Andi kepada Majelis Hakim saat gelar persidangan itu diketahui berasal dari salah satu klinik di Kuala Lumpur, Malaysia.

Majelis Hakim PN Jaksel Nazar Effriandi pun memberi kesempatan terakhir kepada buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali itu untuk hadir dalam sidang PK atas kasusnya di PN Jaksel pada 20 Juli mendatang.

Kehadiran Djoko dalam persidangan mutlak. Sebab, jika ia kembali mangkir, sidang PK yang diajukan Djoko sejak 8 Juni dipastikan batal alias gugur. Hal itu seperti tertuang dalam pasal 265 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menanggapi hal itu, Ridwan mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan Djoko yang disebut tengah berada di Indonesia. Termasuk salah satu Klinik di Kuala Lumpur yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk Djoko.

Oleh karena itu, Ridwan mengatakan bakal langsung menangkap Djoko sebelum sidang PK atas kasusnya digelar pada 20 Juli nanti. Penangkapan terhadap Djoko kata Ridwan akan dilakukan sebelum sidang dimulai.

“Di lokasi. Sebelum sidang harus ditangkap. Jelas, monggo setelah itu mau sidang PK lagi kita layani. Harus dieksekusi dulu,” katanya.

Djoko saat ini diketahui kembali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Kejaksaan Agung mengajukan kembali pada 27 Juni lalu ke Kementerian Hukum dan HAM.

Ridwan menyebut pihaknya saat ini tinggal menunggu status red notice terhadap Djoko dari Interpol agar setelah kembali menjadi DPO.

Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Namun, seseorang yang mendapat status red notice harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *