Pecat Ismunandar, NasDem Cari Calon Baru untuk Pilkada 2020

Pecat Ismunandar, NasDem Cari Calon Baru untuk Pilkada 2020

NasDem memecat Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dari keanggotaan partai pada Sabtu (4/7).

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali, mengatakan pemecatan dilakukan setelah KPK menetapkan Ismunandar sebagai tersangka kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim pada 2019-2020.

Kini, NasDem pun mencari sosok baru pengganti Ismunandar untuk diusung sebagai calon bupati Kutai Timur (Kutim) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

“Hari ini dia sudah tersangka [dan] bukan kader NasDem lagi. Kami pecat. Tidak mungkin lagi kami calonkan. Dia jadi tersangka, tidak kemudian membuat NasDem itu tidak ikut dalam pesta demokrasi ini. Kami sedang mendiskusikan kader yang kira-kira diharapkan masyarakat, kemudian kami calonkan di sana,” kata Ali, Sabtu (4/7).

Ketika ditanya sosok yang akan diusung berasal dari internal NasDem atau partai politik lain, Ali menyatakan bahwa partainya masih mendiskusikan hal tersebut.

Di sisi lain, Ali menyampaikan bahwa NasDem menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim pada 2019-2020.

Ali pun menuturkan bahwa NasDem menyesalkan tindakan Ismunandar yang tidak loyal serta taat pada perintah partai.

“Saya sebagai fungsionaris DPP menyesalkan hari ini masih ada kader yang kemudian tidak loyal, tidak taat pada perintah partai, melakukan tindak pidana yang merugikan partai dan dirinya sendiri,” ucap Ali.

Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutim Encek Unguria, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, serta Kadis PU Pemprov Kutim Aswandini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim pada 2019-2020.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang pihak kontraktor yang memberikan hadiah atau menyuap lima pejabat di Kutim sebagai tersangka, yakni Deky Aryanto dan Aditya Maharani.

Dalam perkara ini, tersangka yang ditetapkan sebagai penerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *