Yul Dirga Divonis 6,5 Tahun Penjara

Yul Dirga Divonis 6,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Yul Dirga (YD), divonis 6,5 tahun pidana penjara dalam kasus tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga dihukum membayar denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Menyatakan Terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu pertama,” ujar Hakim ketua, M Siradj, saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/7).

Hakim juga menghukum YD untuk membayar uang pengganti sebesar US$32.825 dan Rp50 juta subsider 2 tahun penjara. Sementara itu, untuk yang kedua, Hakim menilai dakwaan gratifikasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak terbukti.

“Terbukti dakwaan kesatu pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata hakim.

Dalam penjatuhan vonis ini, hakim anggota Joko Subagyo sempat mengajukan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Sementara itu, hal memberatkan bagi YD adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Kemudian, perbuatan YD juga dinilai berpengaruh negatif dalam optimalisasi penerimaan negara khususnya sektor pajak. Selain itu, Yul Dirga juga telah menikmati hasil perbuatan, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.

“Hal meringankan Terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur hakim.

Atas vonis majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum yang menghukum YD dengan 9 tahun bui.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Yul Dirga menerima suap sebesar US$34.625 dan Rp25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim. Yul Dirga juga didakwa menerima gratifikasi senilai USD98.400.

Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Yul Dirga sejak menjabat sebagai KPP PMA Tiga Jakarta periode 2016-2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *