Yasonna Laoly Mangkir Rapat, DPR Akan Adukan ke Jokowi

Yasonna Laoly Mangkir Rapat, DPR Akan Adukan ke Jokowi

Komisi II DPR berencana melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Presiden Joko Widodo karena tidak hadir dalam rapat membahas Pilkada Serentak 2020. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kecewa dengan Yasonna.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Kita setuju kita kirim surat ke presiden menyampaikan situasi ini,” kata Doli saat rapat di DPR, Jakarta, Senin (29/6).

Komisi II DPR dan Kemenkumham serta Kemendagri memiliki agenda rapat untuk membahas penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) No. 2 tahun 2020 tentang Pilkada menjadi undang-undang lewat paripurna pada hari ini, Senin (29/6). Namun, Yasonna tidak hadir.

“Saya enggak mengerti institusi mana lagi yang bisa atau di atas presiden yang enggak menghadirkan Menkumham,” kata Doli. Ia membandingkan Mendagri Tito Karnavian yang semestinya rapat dengan Jokowi, namun sempat untuk datang rapat dengan DPR.

Doli menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2020 adalah kegiatan yang penting. Melibatkan banyak masyarakat di 270 daerah.

Komisi II sudah mengirimkan undangan kepada Yasonna sejak jauh hari untuk menghadiri rapat pembahasan Perppu Pilkada hari ini. Karenanya, Doli tak habis pikir mengapa Yasonna berani dua kali mangkir rapat.

“Bukan hanya tak menghargai institusi, tapi tak menghargai proses politik dan hukum yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, karena penundaan Pilkada di 9 Desember ini penuh konsekuensi,” kata dia.

Dalam rapat sebelumnya, Yasonna juga tidak hadir. Karenanya, Doli kecewa dengan Yasonna. Dia merasa Yasonna tidak menghargai instusi DPR.

Berbeda dengan Yasonna, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hadir dalam rapat. Namun, rapat harus ditunda kembali karena ketidakhadiran Yasonna pada hari ini.

“Menkumham 2 kali, pertama kemarin tak hadir menyatakan enggak hadir, dan hari ini sudah menyatakan surat tak akan hadir. Di tanda tangani langsung Menkumham,” kata Doli.

Melihat situasi itu, Doli memutuskan untuk menunda rapat pengambilan keputusan pertama Perppu Pilkada hingga Kamis (2/7) mendatang. Ia pun meminta agar Yasonna dapat hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Johan Budi juga menyayangkan Yasonna yang tidak hadir dalam rapat. Padahal, dulu rapat ditunda atas permintaan pemerintah, tetapi kini kembali tidak hadir.

“Artinya kalau yang minta saja tidak punya komitmen, saya kira ini perlu ada sikap kita yang tegas juga menurut saya,” kata Johan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada pada 4 Mei 2020 lalu. Perppu itu berisi bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020 karena bencana non-alam berupa wabah virus corona (Covid-19).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed