Imam Nahrawi Hadapi Vonis Hari Ini Dituntut 10 Tahun

Imam Nahrawi Hadapi Vonis Hari Ini Dituntut 10 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta hari ini akan menggelar sidang vonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Imam Nahrawi. Imam tersangkut kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Insya Allah sidang Putusan Pak Imam hari Senin ini jam 10 pagi,” ujar Penasihat Hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab, dalam pesan tertulis, Senin (29/6).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Imam dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI, serta gratifikasi.

Selain itu, Imam dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar dan dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Imam didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya, Imam mengaku tidak menikmati sepeser rupiah pun uang hasil suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa. Ia bahkan meminta Majelis Hakim mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang telah diajukan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku akan membantu mengungkap aliran dana sebesar Rp11,5 miliar yang dituduhkan jaksa diterima dirinya.

Imam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Ia juga terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *