8 Warga Ambon Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Corona

8 Warga Ambon Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Corona

Aparat Kepolisian Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap delapan warga yang menjemput paksa jenazah pasien virus corona (Covid-19), Hasan Keiya, dari ambulans di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Ambon, Maluku pada Jumat (26/6) sore kemarin.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Titan Firmansya, mengatakan kedelapan anggota keluarga korban masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI dan YN.

Ia mengatakan kedelapan anggota keluarga yang ditangkap dua di antaranya berjenis kelamin perempuan yakni NI dan YN. Mereka, sambungnya, diringkus di rumah duka di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Maluku.

Saat ini, kata dia, delapan orang itu tengah menjalani pemeriksaan di markas besar (Mapolres) di kawasan Parigilima, Kota Ambon.

Titan mengatakan ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Kemungkinan ada tersangka lagi selama masih dilakukan penyelidikan, mereka yang ditangkap berdasarkan analisa video jemput paksa jenazah covid dari media sosial,” tuturnya.

Satreskrim Polresta Kota Ambon, Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku melakukan pengembangan terhadap satu orang pelaku berinisial AM.

“Dari AM polisi berhasil menangkap tujuh tersangka lain sehingga total yang diamankan delapan anggota orang, semuanya warga sekitar,” kata Titan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (27/6).

Penangkapan dilakukan usai pemakaman jenazah Hasan Keiya di taman pemakaman umum (TPU) di kawasan Warasia, Desa Batu, Sirimau, Ambon Maluku pada pukul 18.30 WIT.

Pasal yang disangkakan terhadap kedelapan warga penjemputan paksa jenazah corona yakni pasal 214 KUHP jo 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang kekarantinaan dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara.

Dalam insiden kemarin sempat terjadi baku hantam antar warga dan aparat kepolisian berjumlah dua orang yang mengawal untuk dimakamkan di taman pemakaman khusus corona di Desa Hunut, Teluk Ambon, Kota Ambon Maluku.

Dua anggota polisi dan petugas pemakaman beralat pelindung diri (APD) lengkap tak bisa berbuat banyak sehingga warga berhasil mengambil keranda mayat dengan mengumandangkan salawat dan takbir.

Hasan Keiya yang merupakan mantan anggota DPRD Maluku Tengah adalah pasien rujukan RSUD Haulussy Ambon.

Hasan Keiya pernah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi, Maluku Tengah selama satu pekan. Hasan Keiya kemudian dirujuk ke Ambon dan dirawat di rumah sakit corona Haulussy untuk mendapatkan pengobatan. Pihak rumah sakit memvonis Hasan Keiya terinfeksi virus corona setelah hasil tes swab lanjutan terbit.

“Ia, benar Hasan Keiya positif corona selama dirawat di RSUD Haulusy, makanya pemakaman harus menggunakan protokol kesehatan,”tutur Kadinkes Maluku, Maykel Ponto, kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *