BEI Mitigasi Risiko Emiten Gagal Bayar di Tengah Corona

BEI Mitigasi Risiko Emiten Gagal Bayar di Tengah Corona

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan beberapa langkah mitigasi untuk mencegah risiko gagal bayar emiten atau perusahaan terbuka di bursa saham di tengah pandemi virus corona (covid-19). Mitigasi diharapkan tak hanya bisa mencegah risiko gagal bayar, namun juga menjaga kepercayaan investor.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Maklum saja, tekanan pandemi corona membuat banyak perusahaan kewalahan dalam menjalankan bisnis dan operasionalnya, termasuk emiten. Hal ini selanjutnya dikhawatirkan menimbulkan risiko gagal bayar di kemudian hari.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengungkapkan mitigasi utama yang dilakukan adalah memeriksa kinerja masing-masing perusahaan terbuka di bursa saham. Khususnya, pada indikator modal minimal yang harus dimiliki perusahaan berdasarkan aset dan modal yang dikurangi berbagai kompoenen kewajibannya atau dikenal dengan istilah Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Ia pun mengklaim saat ini kondisi MKBD masing-masing perusahaan terbuka masih dalam batas aman. Dengan begitu, tidak ada risiko gagal bayar dari emiten.

“Kami secara prudent selalu melihat MKBD-nya. Alhamdulillah saat ini MKBD cukup aman. Jadi kalau dari anggota bursa, mudah-mudahan tidak ada masalah,” ungkap Inarno dalam konferesi pers virtual, Jumat (26/6).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menambahkan bursa turut melakukan langkah mitigasi lain untuk menghindari risiko tersebut. Pertama, emiten wajib transparan kepada publik dengan menyampaikan keterbukaan informasi secara berkala.

Khususnya, bagi perusahaan yang tengah menghadapi tantangan keuangan di tengah pandemi corona. Sebab, ia mengakui pandemi corona sedikit banyak mempengaruhi kinerja masing-masing emiten.

“Memang ada beberapa yang menyatakan dalam konteks ini penundaan kewajiban pembayaran dan melakukan restrukturisasi. Tapi yang penting adalah bagaimana informasi itu tersebar di publik secara merata,” ujarnya.

Menurut Nyoman, hal ini perlu dilakukan karena publik punya hak atas akses informasi tersebut. Bahkan, tak hanya ke publik, emiten juga wajib memberikan laporan perkembangan kinerja ke BEI.

“Jadi apa kendalanya, apa rencana ke depannya, diberikan informasinya. Untuk itu kami di bursa menetapkan dan memberi liniensi kepada perusahaan untuk melakukan public expose insidental dengan menggunakan fasilitas yang kami miliki,” terangnya.

Fasilitas itu, sambungnya, berupa saluran virtual sebagai pengganti aktivitas keterbukaan informasi yang biasa dilakukan secara fisik di Main Hall BEI. Selain itu, bursa juga senantiasa melakukan pengawasan terkait rencana aksi korporasi masing-masing emiten ke depan.

“Jadi konteks pengawasan, keterbukaan informasi, dan kesempatan publik bisa bertanya ke perusahaan itu ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *