Biaya Perawatan Corona Rp25 Juta Per Hari, Ditalangi Kemenkes

Biaya Perawatan Corona Rp25 Juta Per Hari, Ditalangi Kemenkes

Biaya penanganan pasien positif Virus Corona atau Covid-19 di Banten berkisar antara Rp10 juta sampai Rp25 juta per hari tergantung dari tingkat keparahan penyakit. Namun, itu semua ditalangi oleh pemerintah.

“Rata-rata biaya pasien Covid di RS berkisar Rp10 juta sampai Rp 25 juta per hari, bergantung pada jenis ruang perawatannya, apakah di ICU atau di ruang isolasi, perawatan biasa,” kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banten, Ati Pramudji, melalui pesan singkatnya, Kamis (25/6).

Meski terbilang mahal, lanjutnya, pasien dan keluarganya tak perlu khawatir karena seluruh biaya itu ditanggung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasien positif Covid-19 pun, kata dia, tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun.

“Pasien Covid yang dirawat di RS di seluruh Indonesia dibiayai oleh Kemenkes,” terangnya.

Untuk durasi perawatannya, baik yang mendapatkan perawatan di rumah sakit di Banten maupun di seluruh Indonesia, pasien membutuhkan waktu 14 hari hingga 30 hari. Itupun tergantung dari tingkat keparahan penyakit pasien.

“Pasien positif Covid di rawat di RS dalam rentang waktu 14 sampai 30 hari, bergantung kepada kondisi klinis dan penyakit penyerta,” jelasnya.

Berdasarkan data yang di ambil melalui infocorona.bantenprov.go.id, per Rabu (24/6), pasien positif Covid-19 mencapai 1.243 orang, dengan 336 orang di antaranya masih dirawat, 823 sembuh, dan 84 orang meninggal dunia.

Klaim penanganan kasus Covid-19 dari tiap rumah sakit itu sendiri dilakukan via BPJS Kesehatan. Kemenkes pun wajib mencairkan klaim RS itu maksimal tiga hari setelah administrasi beres.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Purwokerto Sofyeni mengatakan pada prinsipnya setiap RS yang telah mengajukan klaim Covid-19 harus menyelesaikan proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan maksimal 7 hari.

“Selanjutnya klaim yang sudah diverifikasi tersebut diajukan ke Kementerian Kesehatan melalui surel yang telah disediakan. Kementerian Kesehatan maksimal 3 hari sejak BPJS Kesehatan mengajukan klaim harus membayarkan,” kata dia, dikutip dari Antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *