Dewas KPK Kumpulkan Bukti Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri

Dewas KPK Kumpulkan Bukti Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima aduan dan akan mengumpulkan bukti terkait dugaan gaya hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana mandat Pasal 37B ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Syamsuddin mengatakan Dewas akan terlebih dahulu mempelajari dan mengumpulkan bukti berikut fakta sebelum menyimpulkan pelanggaran etik.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan pihaknya juga sudah menerima laporan mengenai ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat melakukan ziarah makam.

“Sudah, juga dalam proses,” katanya singkat.

Hingga berita ini ditulis, Firli Bahuri belum juga merespons sejumlah pesan yang telah CNNIndonesia.com ajukan sejak pagi.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membuat dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli.

Pertama, soal ketidakpatuhan atas protokol kesehatan. Kedua, soal gaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, Poin 27 aspek Integritas mengatakan: Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.

“Hari ini MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan Helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/6).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed