Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi RAPBN 2021

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi RAPBN 2021

Pemerintah dan Komisi XI telah menyepakati asumsi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Hasil pembahasan ini akan dilanjutkan ke rapat paripurna sebelum disahkan menjadi Undang-Undang (UU) APBN 2021.

“Proyeksi asumsi makro RAPBN 2021 sebagai acuan penyusunan APBN 2021,” ujar Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganinduto, Senin (22/6).

Dalam persetujuannya, pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat mematok target pertumbuhan ekonomi di angka 4,5 persen-5,5 persen dan inflasi sebesar 2,0 persen-4,0 persen. Kemudian, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp13.700-Rp14.900 per dolar Amerika Serikat (AS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan asumsi nilai tukar rupiah menggunakan batas bawah yang diproyeksi oleh Bank Indonesia (BI), sedangkan batas atas menggunakan asumsi pemerintah.

“Rupiah ikut BI kalau boleh batas atasnya BI samakan dengan batas atas pemerintah Rp14.900 per dolar AS, di BI Rp14.300 jadi Rp13.700-14.900 per dolar AS,” katanya.

Sementara itu, tingkat bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 6,29 persen-8,29 persen. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan patokan SBN tenor 10 tahun pertama kali digunakan dalam menyusun anggaran negara. Sebelumnya, pemerintah selalu menggunakan asumsi Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan.

“Secara dokumentasi nanti saya hanya mengingatkan pemerintah, nanti saat presiden membacakan pada nota keuangan, yang kita bicarakan kita sudah tidak berpatokan pada SPN 3 bulan. Kita sudah menggunakan dokumentasi baru dan ini sejarah awal kita menggunakan tenor 10 tahun untuk periode ini dan mudah-mudahan secara konsisten bisa kita gunakan untuk periode mendatang,” katanya.

Selain asumsi dasar makro, pemerintah dan DPR juga menyepakati sejumlah target pembangunan. Meliputi, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yakni 7,7 persen-9,1 persen. Lalu, tingkat kemiskinan 9,2 persen-9,7 persen.

Menyusul tingkat kesenjangan yang tercermin dalam yang tercermin dari gini rasio di rentang 0,377-0,379 dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 72,78-72,95.

Pemerintah dan DPR juga memasukkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) dalam indikator pembangunan. NTP ditetapkan sebesar 102-104, serupa NTN juga ditetapkan pada rentang 102-104.

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan NTP dan NTN seharusnya bisa didorong menjadi salah satu motor penggerak ekonomi saat pandemi Covid-19. Bukan menyesuaikan dengan RPJMN.

“RPJMN itu sebelum Covid-19, padahal pertanian dan perikanan jadi kesempatan baru setelah Covid-19, jadi harus didorong, jadi saya maunya NTP 114. NTN juga lebih tinggi karena kami ingin dorong orang masuk ke sektor pertanian,” katanya.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan sektor pertanian dan perikanan tidak hanya menyangkut kesejahteraan sisi petani atau nelayan tapi juga kemampuan konsumen. Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan salah satunya kebijakan subsidi yang harus disiapkan pemerintah.

“kebijakan sektor pertanian, subsidi apakah akan dinaikkan. Lalu, kalau NTP naik harga beras pasti naik, kemudian inflasi tidak mungkin di 2,0 persen-4,0 persen,jadi semua ada tik toknya (pengaruhnya),” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *