Rachmawati Tolak RUU HIP, Anggap BPIP Tak Diperlukan

Rachmawati Tolak RUU HIP, Anggap BPIP Tak Diperlukan

Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) harus dihentikan. Pembentukan UU mengenai Pancasila ini dinilai malah akan menurunkan nilai dan makna Pancasila.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Hal tersebut disampaikan Rachmawati dalam peringatan Haul ke-50 Bung Karno di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6).

“Saya rasa tidak perlu UU HIP itu. Pertama, alasannya begini, kita ini sudah berkomitmen dan konsensus kita sudah final,” kata Rachmawati.

RUU HIP pertama kali diajukan oleh Fraksi PDI Perjuangan di DPR. Pada rapat paripurna pertengahan Mei 2020 DPR kemudian menyetujui pembahasan RUU HIP sebagai inisiatif DPR.

Dalam draf RUU HIP terdapat 58 pasal dan delapan peraturan yang dijadikan konsideran. Sementara TAP MPRS Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tak masuk pada peraturan di dalamnya.

Menurut Rachmawati, pembahasan mengenai wacana RUU HIP justru akan menurunkan makna Pancasila yang telah disepakati para pendiri bangsa.

“Sekarang untuk apa bikin UU lagi, dan itu men-downgrade, baik Pancasila maupun UUD 45 kita. Ini yang menjadi masalah,” jelas Rachmawati.

“Jadi, saya pribadi, saya menolak, karena ini bertentangan dengan apa yang dikatakan Bung Karno,” lanjut dia.

Putri Sukarno itu juga menilai, wacana pembahasan RUU HIP ini memiliki agenda terselubung. Malah, menurutnya, jika RUU HIP diloloskan menjadi undang-undang, maka aturan tersebut justru akan memecah belah NKRI.

“Mohon maaf, saya lihat ada hidden agenda. Ini yang akan menghancurkan NKRI, kita akan terpecah belah lagi. Padahal sebetulnya, Bung Karno mengharapkan, ingin agar kita ini punya suatu kekuatan dalam persatuan bangsa kita ini,” tuturnya.

BPIP Tidak Diperlukan

Rachmawati juga menyoroti sejumlah pandangan bahwa RUU HIP ini menjadi alat untuk memperkuat legalitas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Selama ini, keberadaan BPIP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Ketua Dewan Pengarah BPIP diisi oleh Megawati Soekarnoputri yang juga merupakan Ketua Umum PDIP.

Keberadaan BPIP diatur kembali dalam draf RUU HIP. Dengan demikian, Perpres No. 7 tahun 2018 kemungkinan besar tidak akan berlaku lagi jika RUU HIP disahkan menjadi undang-undang.

Mengenai BPIP, dalam RUU HIP diatur mulai dari Pasal 43. Beleid tersebut menyatakan bahwa presiden membentuk BPIP dan BPIP bertanggung jawab kepada presiden.

Tugas BPIP diatur dalam Pasal 44 RUU HIP. Tugas BPIP dalam pasal terdiri dari 5 poin. Kemudian, kewenangan BPIP diatur dalam Pasal 45. BPIP memiliki 3 kewenangan dalam pasal tersebut.

“Kalau menurut saya, menurut saya pribadi enggak usah (ada BPIP). Jadi nanti kita maunya cuma bikin tambal sulam enggak jelas,” tuturnya.

Menurut Rachmawati, yang diperlukan saat ini bukan lembaga seperti BPIP, melainkan mengembalikan UUD 45. Ia menegaskan, pemerintah seharusnya menguatkan pemikiran Pancasila dan UUD 45.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *