Imam Nahrawi Minta Hakim Kabulkan Justice Collaborator

Imam Nahrawi Minta Hakim Kabulkan Justice Collaborator

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta majelis hakim mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang telah diajukan. Ia mengaku akan membantu mengungkap aliran dana sebesar Rp11,5 miliar yang dituduhkan jaksa diterima dirinya.

[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya, Imam mengaku tidak menikmati sepeser rupiah pun uang hasil suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Demi Allah, Demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp11,5 miliar ini. Dan saya mohon majelis hakim Yang Mulia kabulkan saya sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap Rp11,5 miliar ini,” ucap Imam dalam sidang dengan agenda pleidoi yang dilakukan melalui telekonferensi, Jum’at (19/6).

Selain itu, Imam juga meminta hakim yang menangani perkara tidak mencabut hak politik sebagaimana tuntutan jaksa. Ia mengklaim perbuatan memberatkan sebagaimana tuntutan jaksa seperti menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia tidak terbukti.

“Yang Mulia, izinkan saya berharap kepada Yang Mulia untuk tetap berkiprah di dunia politik; tidak dicabut hak politik saya. Karena sesungguhnya hal itu tidak mengganggu dan menurunkan prestasi olahraga nasional tapi sebaliknya prestasi olahraga semakin meningkat tajam,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Imam Nahrawi dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar dan dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik.

Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi.

“Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua,” ujar Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan amar tuntutan, Jum’at (12/6).

Syarat menjadi JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Syarat itu diantaranya, bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukan, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil suatu tindak pidana. JC dapat menjadi faktor meringankan hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *